Hak Angket KPK
Undang Rapat, Pansus Angket KPK Yakin Mahfud MD Obyektif
Namun, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar Prasetyo belum dapat memastikan waktu pemanggilan Mahfud MD.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Namun, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar Prasetyo belum dapat memastikan waktu pemanggilan Mahfud MD.
"Insya Allah begitu. Sudah dibicarakan hanya daftar nama, masuk ada banyak. Cuma kita butuh waktunya. Tapi kalau Pak Mahfud seingat saya termasuk yang diundang," kata Dossy di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Dossy yakin Mahfud MD akan memberikan pandangan secara obyektif.
Meskipun, Mahfud sering mengeluarkan pernyataan keras terhadap keberadaan Pansus Angket KPK.
Politikus Hanura itu mengatakan pihaknya tidak khawatir mengenai sikap Mahfud MD.
Dossy menuturkan pembentukan Pansus Angket KPK merupakan perintah konstitusi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan Mahfud merupakan pakar yang berkompeten.
"Maka kita hadirkan pakar-pakar yang berkompoten seperti Pak Mahfud. Kita kan bisa menilai fair atau dipaksakan. Siapa saja. Kalau dasarnya enggak kuat tentu akan kita kesampingkan. Kita yakin Pak Mahfud seorang negarawan, jadi pasti obyektif lah," kata Dossy.
Selain itu, Dossy yakin tidak ada pandangan akademis yang menyatakan hak angket tidak diperlukan. Sebab, Pansus merupakan implementasi konstitusi.
"Setiap norma dalam konstitusi itu sangat kuat kecuali konstitusi sendiri melarang. Kalau konstitusi itu melarang baru. Hak angket itukan untuk semua. Lembaga apa saja tunduk pada angket," kata Dossy.