Rabu, 27 Agustus 2025

Kemenkominfo Resmi Blokir 11 DNS Aplikasi Telegram

Telegram diduga menjadi favorit teroris karena bisa diakses di wilayah terpencil dan punya tingkat keamanan tinggi.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai layanan telegram bisa membahayakan negara karena tidak memiliki filter untuk mencegah kasus terorisme.

Karena itu, sejak 14 Juli 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi memblokir 11 domain name sistem aplikasi telegram.

Dengan pemblokiran ini, aplikasi telegram hanya bisa diakses lewat telepon seluler. Sementara versi web tidak bisa diakses pengguna.

Telegram diduga menjadi favorit teroris karena bisa diakses di wilayah terpencil, punya tingkat keamanan tinggi, dan mendukung pembuatan grup percakapan dengan 10 ribu anggota.

Saat ini ada 100 juta pengguna telegram di dunia. Sementara di Indonesia 30 persen pengguna telepon pintar menggunakan aplikasi ini.(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan