Korupsi KTP Elektronik
Jadi Tersangka, Golkar Tak Akan Cari Ketua Umum Baru Gantikan Novanto
Idrus Marham menyatakan Golkar tidak akan mengganti Setya Novanto dari posisi ketua umum meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagaimana sikap Partai Golkar setelah bos mereka Setya Novanto resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi KTP elektronik?
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan Golkar tidak akan mengganti Setya Novanto dari posisi ketua umum meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Idrus mengatakan, rapimnas Golkar juga telah memutuskan untuk tidak menggelar musyawarah nasional luar biasa, meskipun ada masalah yang dihadapi.
"Kenapa, karena yang dihadapan kita (ke depan) ini terbentang berbagai momentum politik ada pilkada tahun 2018, pileg, pilpres 2019," kata Idrus, di DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017).
Idrus mengatakan, tentu kunci untuk memenangkan pertarungan politik pada momentum itu adalah solid dan terkonsolidasi.
Baca: Setya Novanto Tampak Lesu Saat Tahu Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi e-KTP
Jika digelar munaslub, lanjut Idrus, berpotensi memicu perpecahan di tubuh partai.
"Apabila munaslub dilakukan maka mau tidak mau akan memicu perpecahan, perbedaan-perbedaan dan tentu konsolidasinya perlu waktu," ujarnya.
Tunggu putusan
Bagaimana pula dengan kedudukan Setya Novanto sebagai Ketua DPR? Meski sudah menyandang status tersangka, Novanto tetap akan menjalankan tugas Ketua DPR.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat menggelar jumpa pers bersama-sama dengan Novanto kemarin mengatakan, pimpinan DPR sudah menggelar rapat setelah KPK mengumumkan tersangka Novanto.
Pihaknya lalu melihat aturan yang mengatur anggota DPR maupun pimpinan DPR, yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Telah kita simpulkan, sesuai UU MD3, adalah hak setiap anggota DPR yang ada di dalam proses hukum untuk tetap menjadi anggota DPR sampai proses hukum itu mengalami keputusan akhir," kata Fadli.
Ditegaskan, selama tidak ada keputusan dari Fraksi Golkar terkait jabatan Ketua DPR, maka Novanto akan tetap memimpin DPR. "Sehingga boleh disimpulkan pimpinan DPR ...."