Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

Umumkan 21 Tersangka, KPK Kembali Jelaskan Peran Gubernur Khofifah di Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK menjelaskan peran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam skandal suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). 

Tribunnews.com/Taufik Ismail
KASUS DI KPK - Khofifah Indar Parawansa usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2025) lalu. Khofifah pernah diperiksa KPK dalam kasus dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjelaskan peran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam skandal suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (3/10/2025) menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Khofifah diperlukan untuk menelusuri alur anggaran dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur.

"Ini kan dari dana pokir ini berasal dari dana APBD. Jadi tentu ada keterkaitan antara dalam hal ini eksekutif dengan legislatif," jelas Asep.

Menurutnya penyidik mendalami proses perencanaan, penganggaran, hingga mekanisme pembagian dana hibah antara pihak eksekutif yang dipimpin gubernur dan legislatif.

"Kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya dan lain-lainnya. Seperti itu, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif," tambah Asep.

Khofifah Telah Diperiksa KPK

Pemeriksaan terhadap Khofifah sebagai saksi telah dilakukan penyidik KPK di Polda Jatim pada 10 Juli 2025. 

Ruang kerja Khofifah juga pernah digeledah pada 21 Desember 2022.

Dugaan keterlibatan Khofifah juga diperkuat oleh pernyataan tersangka sekaligus mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. 

Usai diperiksa pada 19 Juni 2025, Kusnadi menegaskan bahwa proses pencairan dana hibah dibicarakan bersama kepala daerah dan Khofifah-lah yang mengeluarkan persetujuan.

"Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu," ujar Kusnadi saat itu.

21 Tersangka Ditetapkan

KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi suap. 

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.

Di antara nama-nama besar yang menjadi tersangka penerima suap adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS), serta dua Wakil Ketua DPRD, Anwar Sadad (AS) dan Achmad Iskandar (AI).

KPK mengungkap bahwa para pimpinan dewan ini diduga mengatur alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved