Kasus First Travel
Bos First Travel Selain Punya Airsoft Gun Juga Memiliki 10 Butir Peluru Tajam
"Kami temukan 10 butir peluru tajam. Peluru bisa menjadi permasalahan baru,"
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil pengembangan, Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga menemukan 10 butir peluru tajam dari rumah bos PT First Anugerah Karya (First Travel), Andika Surachman, di Sentul City, Bogor.
"Kami temukan 10 butir peluru tajam. Peluru bisa menjadi permasalahan baru," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak kepada wartawan saat rilis di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Baca: Melongok Kemewahan Rumah Bos First Travel. Mulai Lantai Hingga Harga Gordennya
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengungkapkan bahwa Andika tidak memiliki izin kepemilikan terhadap 10 peluru ini.
"Ini dia tidak memiliki izin. Kepemilikan peluru ini bisa kasus baru. Bisa kenakan pelanggaran Undang-Undang Darurat," ungkap Setyo.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 dan 2 ayat Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, disebutkan bahwa pada dasarnya seseorang tidak dapat memiliki senjata api, senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Baca: Pesimis Duit Balik, Puluhan Korban First Travel Batal Buat Aduan di Crisis Center Bareskrim
Meski dapat dijerat, namun Setyo mengungkapkan bahwa pihaknya fokus ke kasus yang menyangkut kepentingan jamaahm
"Tapi ini belakangan fokus ke First Travel dulu karena jamaahnya banyak," tambah Setyo.
Sebelumnya penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah rumah megah milik tersangka penipuan dan penggelepan First Travel, Andika Surachman-Anniesa Hasibuan di Sentul City, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8/2017) malam.
Petugas menemukan 47 buku tabungan hingga 9 pucuk airsoft gun laras panjang di dalam rumah megah seluas lebih 600 meter persegi tersebut.