TOPIK
Kasus First Travel
-
Para korban First Travel kembali menuntut keadilan setelah kasus penipuan perjalanan umrah bertarif murah menggantung cukup lama.
-
Aset korban penipuan dan penggelapan First Travel dikembalikan kepada para jemaah, yang sebelumnya dirampas oleh negara.
-
MA memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jamaah yang menjadi korban penipuan.
-
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus penipuan agen umrah First Travel.
-
Ada kabar baik bagi puluhan ribu jemaah korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel. Aset dikembalikan kepada para jemaah
-
"Ini gerakan moral. Jadi kami minta pengertian dari masyarakat tidak mungkin 63 atau 67 ribu kami bisa memberangkatkan."
-
Tujuh pengusaha membuka pendaftaran umrah gratis untuk sekira 1.000 jemaah korban First Travel.
-
Ketua Penggerak 'Save Their Umra', Ali Mohammad Amin mengungkapkan beberapa alasan 7 pengusaha akan memberangkatkan umrah jemaah korban First Travel.
-
Wiji, salah satu korban First Travel, meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa membantu menyelesaikan kasus perampasan aset First Travel untuk negara.
-
Mereka mengharapkan, Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin bisa membantu menyelesaikan kasus perampasan aset First Travel untuk negara.
-
Kedatangan mereka ditujukkan untuk meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung terkait kasus perampasan aset First Travel kepada negara
-
Menanggapi putusan tersebut, salah seorang korban First Travel Ira Faizah berujar pihaknya merasa dizalimi
-
Ira akan mengadu terkait kekecewaan ribuan jemaah korban Firts Travel atas putusan majelis hakim.
-
Dalam putusannya, mejelis hakim Pengadilan Depok yang menolak gugatan atas 3.200 jemaah First Travel.
-
Dalam pertimbangannya, Hakim anggota Nugraha Medica Prakasa menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri dari agen First Travel dan jemaa
-
Di antaranya, dari sekitar Rp900 miliar kerugian yang diderita korban menjadi tinggal sekitar Rp40 milliar saja.
-
ST Burhanuddin, sapaan akrabnya, menyambut positif niat baik yang dikemukakan oleh Fachrul Razi.
-
Luthfi berharap apa yang disampaikan Fachrul dapat terealisasikan untuk mengobati kekecewaan 63 ribu jemaah korban penipuan First Travel.
-
Fachrul mengatakan sulit untuk memperjuangkan hak seluruh korban first travel karena sudah berkekuatan hukum tetap.
-
Kuasa hukum jemaah korban First Travel, Natalia Rusli dengan tegas meminta tanggung jawab negara untuk berangkatkan umrah.
-
Sidang putusan kasus First Travel ditunda lantaran majelis belum selesai melakukan musyawarah. Putusan akan diumumkan setelah musyawarah selesai.
-
Sidang putusan ditunda, jemaah korban First Travel di PN Depok ricuh, mengungkapkan rasa kecewa dan merasa dibohongi.
-
Pitra yang mengatakan, ia memohonkan uji materi dua pasal yang dijadikan dasar putusan MA terkait aset First Travel yakni pasal 39 KUHP dan 46 KUHAP.
-
Suasana persidangan pun sempat berlangsung ricuh hingga sejumlah jamaah pingsan berjatuhan
-
Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak berharap negara Kembalikan Hak Konsumen First Travel
-
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Bandung bahwa aset First Travel
-
Mukri mengatakan pihaknya telah melakukan upaya hukum sejak persidangan tingkat awal untuk mengembalikan aset First Travel kepada jamaah
-
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Depok tentang aset First Travel yang disita negara menjadi polemik yang di
-
Rencana pelelangan aset First Travel yang nilainya mencapai miliaran rupiah menuai pro dan kontra. Apa saja aset First Travel yang disita negara
-
Yandri Susanto mengatakan Kementerian Agama tidak boleh lelah untuk melakukan evaluasi biro perjalanan umrah dan haji yang ada kemungkinan 'nakal'.
© 2023 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved