Jumat, 10 Oktober 2025

Sekda Kota Malang Tahun 2015 Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ketua DPRD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Ilustrasi KPK. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Rabu (23/8/2017) pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang saksi.

"Penyidik mengagendakan pemeriksaan pada IR Cipto Wiyono, Sekda Kota Malang tahun 2015 untuk tersangka MAW‎ (Moch Arief Wicaksono‎)," ucap Febri.

Baca: KPK Periksa Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Penerima Suap

Sehari sebelumnya untuk kasus yang sama, penyidik juga telah memeriksa Moch Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Malang yang diperiksa untuk tersangka Jarod Edy (JES).

Kemudian Mochamad Anton, Wali Kota Malang yang diperiksa untuk tersangka Mochamad Arief Wicaksono (MAW) dan ‎Slamet, anggota DPRD Kota Malang yang juga diperiksa untuk Moch Arief Wicaksono (MAW).

Baca: KPK Telisik Asal Usul Uang Suap Kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali soal aliran dana, proses pembahasan dan persetujuan APBD Kota Malang.

Sementara itu, Sekda Kota Malang saat ini, Wasto juga telah diperiksa KPK di Ruang Rapat Utama Polres Malang, Senin (14/8/2017) lalu.

Wasto diperiksa sejak pukul 10.00 WIB-18.30 WIB.

Baca: MA Persilahkan KPK Bongkar Kasus Suap di PN Jakarta Selatan Termasuk Kemungkinan Ada Hakim Terlibat

Dia diperiksa sebagai saksi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang.

Seperti telah diketahui, mantan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga menerima suap dari dua pihak berbeda, alhasil Arief Wicaksono harus menyandang dua status tersangka berbeda sekaligus di KPK.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved