Jumat, 10 Oktober 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Panggil Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Terkait Kasus Pemerasan Immanuel Ebenezer

KPK juga memanggil Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan, sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Kemnaker RI
DIPANGGIL KPK - Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dipanggil KPK hari ini terkait kasus pemerasan Immanuel Ebenezer. /Foto. dokumentasi 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang pada hari ini, Jumat (10/10/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan sejumlah pejabat lainnya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025). 

Selain Haiyani, KPK juga memanggil Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Kasusnya Terbongkar

Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 20–21 Agustus 2025 di beberapa lokasi di Jakarta. 

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dan menetapkan 11 di antaranya sebagai tersangka.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Jumat (22/8/2025), menjelaskan bahwa kasus ini merupakan ironi di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada periode bonus demografi. 

Para pekerja yang seharusnya mendapatkan sertifikasi K3 dengan biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 275 ribu, dipaksa membayar hingga Rp 6 juta.

"Para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta, karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.

Biaya tersebut, lanjutnya, bahkan mencapai dua kali lipat dari rata-rata upah minimum regional (UMR) yang diterima pekerja. 

Praktik lancung ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 dan menghasilkan perputaran uang haram hingga Rp 81 miliar yang mengalir ke berbagai pihak.

Dalam konstruksi perkara, Immanuel Ebenezer, yang juga dikenal sebagai Noel, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. 

Selain uang, Noel juga diduga menerima satu unit motor Scrambler Ducati.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved