Minggu, 17 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Hari Ini KPK Ladeni Gugatan Praperadilan Setya Novanto

Sebelumnya, Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK yakin bakal memenangkan sidang ini lantaran memiliki sejumlah alat bukti yang cukup.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto digelar hari ini (12/9). Sesuai jadwal, sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Chepy Iskandar dilaksanakan pukul 9.00 WIB.

Novanto mengajukan praperadilan lantaran tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional alias KTP-elektronik (e-KTP).

Dikonfirmasi Senin (11/9/2017) kemarin, KPK menyatakan siap menghadiri sidang. Sementara Sekjen Partai Goljar Idrus Marham bilang, ketua umum partainya tidak akan hadir lantaran gula darahnya naik sehingga harus dirawat di RS Siloam Semanggi.

"Kami akan hadir untuk memenuhi panggilan sidang praperadilan. Biro hukum sudah menyiapkan untuk besok," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Baca: RS Mitra Keluarga Kalideres Nyatakan Siap ke Proses Hukum

Sebelumnya, Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK yakin bakal memenangkan sidang ini lantaran memiliki sejumlah alat bukti yang cukup.

Alat bukti tersebut diantaranya bukti dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi.

Selain itu, hasil putusan sidang dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto juga disebutnya bekal yang mumpuni untuk menghadapi mantan bendahara umum partai berlambang pohon beringin ini.

Baca: Pagi Ini Rupiah Diperdagangkan Sedikit Melemah

KPK memang berpengalaman menghadapi sidang praperadilan. Namun punya pengalaman buruk ketika menghadapi nama besar.

Komisi antirasuah ini pernah dua kali kalah, yakni melawan pejabat pajak dan Komjen Budi Gunawan.
 

Reporter: Teodosius Domina 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan