Selasa, 16 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Tersangka, Ajudannya Diperiksa

KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Irman, Sugiharto, ‎Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari.

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Polisi mengamankan sidang praperadilan Setya Novanto di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Senin (11/9/2017) kemarin Setya Novanto, tersangka korupsi e-KTP tidak hadir pemeriksaan penyidik KPK karena sakit.

Kini, Selasa (12/9/2017) penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan pada tiga saksi untuk Setya Novanto.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan satu dari dua saksi yang diperiksa yakni Corneles Towoliu yang tak lain adalah ajudan Setya Novanto‎..

"Dua saksi lainnya, yakni Muh Tunjung Nugroho, Kepala Subdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak RI dan Diana anggraeni, Kasie Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil," ujar Febri.

Febri melanjutkan, meski hari ini adalah sidang perdana praperadilan Setya Novanto atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK di PN Jakarta Selatan, KPK tetap tidak akan menghentikan penyidikan.

Baca: Smartphone Xiaomi Paling Anyar Ini Siap Jadi Pembunuh iPhone 8

Ini karena penyidikan dan praperadilan adalah dua proses terpisah. KPK tetap memeriksa para saksi di kasus ini.

Baca: Tak Disapa dengan Sebutan Anggota Dewan Yang Terhormat Politisi PDIP Ini Protes ke KPK

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Irman, Sugiharto, ‎Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Di perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto masing-masing‎ sudah divonis tujuh dan lima tahun penjara.Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka ketiga, Andi Narogong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dua tersangka lainnya, Setya Novanto dan Markus Nari penyidikannya masih berproses di KPK dan belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan