Jumat, 29 Agustus 2025

Lelang Perawan

MUI Imbau Agar Masyarakat Tidak Tempuh Jalur Nikah Siri

Fatwa tersebut merupakan hasil keputusan Ijtima' Ulama Se-Indonesia ke dua, di Pondok Pesantren Modern Gontor

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO ERDIANTO
Wakil Ketua Umum MUI, KH Zainut Tauhid Sa'adi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernikahan di bawah tangann atau nikah siri, hukumnya adalah sah jika semua persyaratannya terpenuhi.

Namun jika pernikahan tersebut justru menimbulkan dampak negatif atau mudarat, menurut Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, pernikahan di bawah tangan itu haram hukumnya.

"Fatwa tersebut merupakan hasil keputusan Ijtima' Ulama Se-Indonesia ke dua, di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur tahun dua ribu enam lalu," ujarnnya dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com.

Perkawinan seperti itu, dianggap tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan sering kali menimbulkan dampak negatif, antara lain terhadap istri dan anak yang dilahirkannya. Dampak buruk juga bisa muncul terkait dengan hak-hak mereka, seperti nafkah atau pun hak kewarisannya.

Tuntutan pemenuhan hak-hak tersebut sering kali menimbulkan sengketa, pasalnya tuntutan akan sulit dipenuhi karena tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan yang sah.

Namun demikian untuk menghindari kemudaratan, ulama sepakat bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi yang berwenang.

Baca: Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo Diminta Pensiun Dini dan Gabung Parpol

MUI berpandangan bahwa tujuan pernikahan itu sangat luhur dan mulia untuk mengangkat harkat dan martabat manusia, tidak sekedar hanya untuk memenuhi kebutuhan nafsu dasariah manusia saja yaitu hanya pemenuhan kebutuhan seks semata.

"Pernikahan merupakan institusi yang sakral yang harus dijaga dan dipelihara, tidak boleh direndahkan dan dijadikan sebagai komoditas perdagangan semata. Jika hal tersebut terjadi maka sama halnya merendahkan nilai-nilai kemanusiaan," katanya.

"MUI mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun nikah siri sah secara agama, namun tak memiliki kekuatan hukum. Dengan tidak adanya kekuatan hukum, maka baik istri maupun anak berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut," ujarnya.

Terkait pernikahan siri, saat ini Kepolisian tengah menahan Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com. Di situs tersebut, ditawarkan jasa pernikahan siri dan lelang keperawanan.

Sang pemilik mendapat keuntungan dengan memungut Rp 100 ribu untuk siapapun yang berniat mengakses situs. Ia juga menetapkan tarif untuk setiap calon pasangan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan