Minggu, 31 Agustus 2025

Demo di Jakarta

Singgung Perintah Presiden dan Kapolri, Kadiv Propam akan Usut Tuntas Kasus Rantis Lindas Ojol

Kadiv Propam Polri mengatakan sebanyak 7 orang anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojol hingga tewas langgar kode etik.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
RANTIS BRIMOB TABRAK OJOL - Oknum Brimob terduga pelaku penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) dihadirkan di depan publik usai diperiksa Biro Paminal Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Terungkap posisi ketujuh orang Brimob saat berada dalam Rantis. 

TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, sebanyak 7 anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) hingga tewas terbukti melanggar kode etik.

Hal ini disampaikan oleh Abdul Karim dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (29/8/2025).

Abdul menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas kasus tewasnya Affan yang dilindas oleh kendaraan kendaraan taktis (rantis) barakuda pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Ia menekankan bahwa pesan dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait hal itu sudah jelas.

"Sudah jelas perintah Bapak Presiden, sudah jelas perintah Bapak Kapori untuk menuntut, memeriksa, dan mengusut tuntas seluruh pihak-pihak yang terkait," ucapnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan akan menegakkan hukum dan keadilan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Saya selaku Kadiv Propam tetap berkomitmen dan menjaga integritas dari organisasi saya yang saya pimpin ini." 

"Dan saya akan menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri," jelasnya.

Kemudian, untuk menjamin proses penegakan hukum berlangsung transparan, Abdul menyebut bahwa pihak eksternal juga dilibatkan. 

Seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Saya selaku Kadiv Propam Polri tetap senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal."

Baca juga: BREAKING NEWS: 7 Brimob Dihukum Patsus Usai Insiden Rantis Tewaskan Driver Ojol

"Mulai dari tadi malam pendampingan dari Kompolnas sudah kami libatkan sampai dengan hari ini rekan-rekan dari Komnas HAM juga kami juga fasilitasi dan melibatkan dalam rangka proses penanganannya,” tuturnya.

Posisi Duduk 7 anggota

Berdasarkan hasil identifikasi sementara, Abdul mengungkapkan posisi duduk tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan rantis barakuda saat menabrak korban.

"Hasil identifikasi sementara yang kita sudah dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan, termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan