Rabu, 10 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK: Ada Nggak Ada Setya Novanto, Pengusutan Korupsi E-KTP Jalan Terus

Anang baru ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (27/9) kemarin. Ia diduga mengambil sejumlah peran dalam perkara ini.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) tetap dilakukan oleh KPK. Hanya saja, berbeda dengan dua bulan terakhir, hari ini Senin (2/10) nama Setya Novanto tak lagi muncul dalam jadwal pemeriksaan, namun berganti tersangka baru Anang Sugiana Sudiharjo.

"Hari ini dijadwalkam pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka ASS (Anang) dalam kasus tindak pidana korupsi paket pengadaan KTP berbasis NIK secara nasional atau KTP elektronik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Para saksi tersebut di antaranya, dua anak buah Anang di PT Quadra Solution Achmad Fauzi dan Siti Buktiana alias Ninil.

Kemudian dirut PT Multisoft Java Technology Willy Nusantara Najoan, pengusaha Vidi Gunawan, pensiunan PNS Kemendagri Ekworo Boedianto, dan seorang karyawan swasta bernama Jasin Tanus.

Anang baru ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (27/9/2017) lalu.

Ia diduga mengambil sejumlah peran dalam perkara ini.

Di antaranya, memberi duit suap untuk Setya Novanto dan anggota DPR RI lainnya serta menyiapkan anggaran tambahan untuk kebutuhan-kebutuhan lain yang diperlukan dalam memuluskan proyek mega korupsi itu.

Baca: Rupiah Terjerembab ke Posisi Paling Rendah di 10 Bulan Terakhir

Baca: Kenali Biaya-biaya yang Harus Anda Keluarkan Jika Menggunakan Uang Elektronik

Dalam persidangan Irman dan Sugiharto, Anang juga mengakui pernah memberi duit sebanyak US$ 500.000 dan Rp 1 miliar untuk Miryam S. Haryani.

Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Ni. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Teodosius Domina 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan