Korupsi KTP Elektronik
KPK Periksa Lima Saksi Korupsi e-KTP
Mereka yakni empat orang dari sektor swasta dan satu PNS di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di kasus korupsi e-KTP untuk tersangka baru kasus e-KTP, Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Quadra Solution.
Hari ini, Selasa (3/10/2017) penyidik memanggil lima orang saksi yang akan diperiksa.
Mereka yakni empat orang dari sektor swasta dan satu PNS di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"Mereka semua akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiono Sudiharjo)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menyebutkan empat orang saksi dari pihak swasta yakni Hariansyah, Philip wijaya, July Hira dan Nunuy kurniasih.
Satu lagi saksi dari PNS adalah Tri Sampurno dari BPPT fungsional perekayasa madya bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Baca: Wakil Ketua DPR: Kami Rindu Pak Novanto
Diketahui, Anang Sugiana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/9/2017) silam.
Atas Perbuatannya, Anang pun disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.