Jumat, 26 September 2025

Pemilu 2019

KPU Utamakan Kubu Pemegang SK Menkumham Jika Parpol Punya Dualisme Kepengurusan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki ketetapan dalam mengesahkan partai politik yang berhak mendaftar sebagai calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 20

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) . 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ‎- ‎‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki ketetapan dalam mengesahkan partai politik yang berhak mendaftar sebagai calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Menurut Komisioner KPU, Viryan‎ seluruh partai politik yang akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 harus mengantongi SK Kemenkumham.

Baca: KPU Belum Bahas Aturan Bagi Menteri yang Akan Ikut Pilkada

Tidak terkecuali untuk partai politik yang memiki dualisme kepengurusan dimana belum ketemu kesepakatan diantara dua pihak.

"‎Kita menggunakan berdasarkan SK Kemenkumham. Acuan kita dari situ saja," kata Viryan di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Baca: KPU Hanya Layani Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Sampai 16 Oktober 2017

‎Viryan juga mengingatkan partai politik sebelum mendaftar ke KPU untuk mengisi persyaratan yang tercantum di SIPOL.

Menurutnya, parpol yang tidak mengisi SIPOL tentu tidak bisa mengikuti pendaftaran di KPU meski sudah melengkapi persyaratan.

Baca: Tiga Hari Dibuka, Belum Ada Partai Politik yang Daftar ke KPU

"Misalnya ada yang berpikir kenapa SIPOL diwajibkan, ini lebih kepada informasi dan aspek-aspek teknis," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan