Minggu, 14 September 2025

Korupsi di Kutai Kartanegara

Bupati Rita Widyasari Jadi Penghuni Perdana Rutan Cabang KPK Setelah Diperiksa di 'Jumat Keramat'

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Jumat (6/10/2017) pagi meresmikan Rutan Cabang KPK.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Jumat (6/10/2017) pagi meresmikan Rutan Cabang KPK.

Rutan ini berada di areal gedung baru KPK atau yang biasa disebut Gedung Merah Putih.

Rutan tersebut tepat berada di bagian belakang areal gedung.

Penyidik KPK, tampaknya "menghadiahi‎" Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW) sebagai penghuni pertama.

Rita lah tahanan KPK pertama yang akan menetap di sel blok wanita.

Selain Rita, ada juga 11 tahanan lainnya yang akan menemani Rita di tahanan dua lantai itu.

11 tahanan ini adalah tahanan yang dipindahkan dari tahanan di gedung lama ke tahanan baru.

Baca: Bupati Rita Widyasari Peluk Kerabat dan Saudaranya Sebelum Ditahan KPK

‎‎11 tahanan yang dipindahkan dari Rutan C1 ke Rutan baru di Gedung Merah Putih KPK  untuk tahanan wanita yakni‎ Wali Kota Tegal non-aktif, Siti Masitha Soeparno; ‎Anggota DPR, Miryam S Haryani; Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu non-aktif, Dewi Suryana; PNS, Syuhadatul Islamy; dan Sekretaris CV Sumber Laut Perkasa, Ng Fenny.

Kemudian tahanan pria ialah, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; Auditor BPK, Rochmadi Saptogiri; Panitera Pengganti PN Bengkulu, Hendra Kurniawan; Direktur Utama PT Aqumarine Divindo Inspection, Yunus Nafik; Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; dan Sujendi Tarsono.

‎Pantauan Tribunnews.com Bupati Rita ditahan pukul 20.50 WIB dan sudah menggunakan rompi oranye.

Selama proses pemeriksaan hingga penahanan, Bupati Rita didampingi kuasa hukumnya, Novel.

Baca: Berstatus Tersangka, KPK Cecar Soal Lonjakan Harta Kekayaan Bupati Rita Widyasari

Sebelum ditahan, bupati Rita juga sempat memeluk beberapa kerabat dan saudaranya, seorang perempuan dan pria di lobi KPK, lanjut masuk ke mobil tahanan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka di dua kasus berbeda atas dugaan suap dan gratifikasi.

Pertama Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan