Senin, 29 September 2025

ICW: Rendahnya Integritas Penyelenggara Pemilu Picu Banyaknya Pelanggaran

terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum tak lepas dari rendahnya integritas si penyelenggara Pemilu itu sendiri.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Manager Program ICW, Abdullah Dahlan, bersama sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan pers terkait UU MD 3, di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2014). Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena Beberapa pasal di UU MD3 memberikan perlindungan hukum yang luar biasa kepada anggota parlemen, seperti pasal 224 pasal 4 soal hak imunitas yang tidak berlaku bagi anggota DPR yang membocorkan hasil rapat tertutup di luar parlemen. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan mengatakan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tak lepas dari rendahnya integritas si penyelenggara Pemilu itu sendiri.

Rendahnya integritas penyelenggara Pemilu itu dicontohkan Dahlan, yakni banyak pelanggaran tapi yang tidak bisa ditindaklanjuti.

"Rendahnya integritas penyelenggara, ini berkaitan ada banyak pelanggaran tapi tidak bisa ditindaklanjuti," kata Dahlan di Media Gathering Bawaslu, kemarin.

Dahlan menuturkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan kewenangan yang lebih besar seharusnya dapat menyelesaikan segala perkara dalam Pemilu. Menurutnya, Bawaslu harus tegas apabila telah menemukan pelanggaran dalam proses Pemilu.

"Kewenangan Bawaslu diberikan lebih dalam penindakan administratif, bisa putuskan ketika kandidat terbukti money politics secara terstruktur, sistematis, massif bisa didiskualifikasi," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan