Korupsi KTP Elektronik
Sikap Aburizal Bakrie Atas Penetapan Tersangka Setya Novanto
"Kalau hukum memutuskan nggak bersalah ya nggak bersalah. Itu kalau bersalah kan masalah hukum mesti dilakukan. Saya kira masih ada upaya hukum,"
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/11/2017).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie, memberikan saran agar Setya Novanto menyerahkan kepada hukum yang berlaku.
Baca: Sabu 705 Gram Disembunyikan di Celana Dalam yang Dipakai Penumpang Pesawat Wanita Layaknya Pembalut
"Serahkan kepada masalah hukum," kata Aburizal Bakrie usai topping off gedung baru Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).
Selain itu, pria yang akrab disapa Ical pun mengatakan salah atau tidak bersalahnya Setya Novanto harus diserahkan kepada hasil persidangan.
Baca: Jokowi Akan Bertemu Perdana Menteri Jepang dan Ikuti Gala Dinner Perayaan 50 Tahun ASEAN
"Kalau hukum memutuskan nggak bersalah ya nggak bersalah. Itu kalau bersalah kan masalah hukum mesti dilakukan. Saya kira masih ada upaya hukum," ucap Aburizal Bakrie.
Lebih lanjut, Ical mengatakan bahwa saat ini Setya Novanto fokus pada pekerjaannya.
"Kan ada AD/ART. Kita kajinya. Jangan kita berharap melanggar," ucap Ical.
Baca: Sandiaga: Tidak Ada Lagi Tanggal Merah Jelang Asian Games
Ical juga mengatakan, bahwa saat ini ada dari internal partai yang coba mendesak untuk Setya Novanto mundur dari Golkar.
"Kalau ada keinginan (mencopot Setnov) boleh saja, tapi jangan memaksakan. Yang penting Golkar tetap bersatu," jelas Ical.