Jumat, 31 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Penetapan Tersangka Setya Novanto Tak Mengganggu Kinerja DPR

Wakil Ketua DPR menyerahkan kepada lembaga penegak hukum terkait kembali ditetapkannya Setya Novanto menjadi tersangka kasus KTP elektronik.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, menyerahkan kepada lembaga penegak hukum terkait kembali ditetapkannya Setya Novanto menjadi tersangka kasus KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi pimpinan tentunya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak yang menangani, di sini adalah KPK, tentunya pimpinan menyerahkan sepenuhnya ke KPK dan proses hukum yang ada," kata Agus kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Menurutnya, meskipun sudah dua kali ditetapkan menjadi tersangka, hal itu tidak berpengaruh terhadap kerja dan kinerja DPR.

"Tentunya setelah ini pimpinan kan di dalam keputusannya itu kolektif kolegial sehingga kalau ada salah satu yang sedang berhalangan tentunya tidak akan menjadi kekurangan-kekurangan. Karena keputusan di dalam pimpinan DPR ini adalah kolektif kolegial," katanya.

Baca: Lagi-lagi Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Harus Izin Presiden

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menjelaskan, yang penting adalah jika empat wakilnya bisa hadir dalam rapat-rapat DPR.

"Karena di dalam rapat paripurna kan minimal dua orang pimpinan dan untuk rapat pimpinan DPR (minimal) tiga orang," kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, lima hari sudah beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mentersangkakan Setya Novanto (SN) di kasus korupsi e-KTP.

Akhirnya hari ini, Jumat (10/11/2017) sore, KPK melalui Wakil Ketua, Saut Situmorang mengumumkan secara resmi, Setya Novanto menjadi tersangka e-KTP.

Ini adalah kali kedua Ketua DPR RI itu menyandang status tersangka di korupsi e-KTP.

Sebelumnya Setya Novanto juga telah tersangka namun status hukumnya gugur lantaran menang dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Khofifah Masih Simpan Nama Calon Pendampingnya di Pilgub Jatim

"Saya disini membacakan putusan kolektif kolegial, KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain. Lanjut pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dengan mengumpulkan bukti yang relevan," ujar Saut Situmorang.

Dalam proses tersebut, lanjut Saut Situmorang, telah disampaikan permintaan keterangan pada Setya Novanto sebanyak dua kali yakni pada 13 dan 18 Oktober 2017. Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan karena pelaksanaan tugas kedinasan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved