Korupsi KTP Elektronik
Kata Pengacara Fredrich Kalau Setya Novanto Benar-benar Dijemput Paksa KPK
Sebelumnya pihak KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto yang berstatus tersangka dugaan korupsi dikabarkan dijemput paksa penyidik KPK dari rumah pribadinya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, menilai pihak KPK menciderai konstitusi jika benar menjemput Novanto.
"Ya kita negara hukum kan. Kalau sekarang sekelompok orang mau melakukan pencideraan konstitusi Republik Indonesia, menurut Anda sebagai seorang media apa itu benar? Situ kan yang menilai, bukan saya yang menila," kata Fredrich saat dihubungi.
Kabar bahwa tim penyidik KPK menjemput paksa Setya Novanto dari rumahnya muncul setelah Novanto tidak mememuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik pada Rabu pagi.
Sejumlah penyidik KPK juga mendatangi rumah pribadi Novanto di Jalan Wijaya VIII nomor 19 Kebayoran Baru, Jaksel, pada Rabu malam.
Sebelumnya pihak KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Saat itu, ia sempat tidak mememuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.
Novanto melakukan perlawanan lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga akhirnya hakim Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Novanto adalah tidak sah pada 29 September 2017. Novanto lolos dari penetapan status tersangka KPK.
Pihak KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk kasus yang sama, dugaan korupsi KTP elektronik, pada 31 Oktober 2017.
Sedianya Rabu (15/11/2017) pagi, menjadi pemeriksaan perdana Novanto sebagai tersangka di KPK. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan pemeriksaan dirinya harus seizin presiden dan ada tugas memimpin Sidang Paripurna DPR.
Selain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Novanto juga telah lebih sekali tidak mememuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi KTP elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.