Korupsi KTP Elektronik
Mahfud MD Minta Setya Novanto Segera Menyerahkan Diri
Hal tersebut berdasarkan alasan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, yang dinilai Mahfud sudah terbantahkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MD) Mahfud MD meminta Ketua DPR Setya Novanto menyerahkan diri, menyusul ditetapkannya kembali sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud menjelaskan, sangkaan KPK terhadap Novanto sudah tidak bisa disangkal.
Hal tersebut berdasarkan alasan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, yang dinilai Mahfud sudah terbantahkan.
"Khusus untuk kasus dugaan korupsinya, saya kira sudah tidak bisa berkilah lagi. Alasan-alasan penasihat hukum yang disampaikan ke media yang sudah didiskusikan, semua sudah terbantahkan. Tak ada dasar teori yang membenarkan bahwa Novanto tidak bisa ditahan," kata Mahfud saat konferensi pers di Jalan Dempo Nomor 3, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Baca: Yorrys Raweyai: Kuasa Hukum Menyesatkan Setya Novanto
Baca: Setya Novanto Menghilang, Jusuf Kalla Minta Golkar Harus Segera Cari Ketua Umum Baru
Mahfud meminta agar Novanto menyerah dan segera menyiapkan diri menghadapi pengadilan, terkait kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"Oleh sebab itu, sekarang tinggal kesadaran Novanto untuk menyerahkan diri atau dengan cara apa pun polisi harus menemukan dia," tuturnya.
Pada Rabu (15/11/2017) malam kemarin, penyidik KPK bersama kepolisian menjemput paksa Novanto di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun hingga kini, keberadaan Novanto tak diketahui rimbanya. (*)
Penulis: Rangga Baskoro