Jumat, 10 Oktober 2025

KPK Rampungkan Penyidikan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Terkait Kasus Suap DJKA, Terungkap Perannya

KPK telah merampungkan proses penyidikan terhadap tersangka Risna Sutriyanto, seorang ASN Kemenhub dalam kasus suap terkait proyek di DJKA

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ASN KEMENHUB - ASN Kemenhub Risna Sutriyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Risna Sutriyanto segera menjalani sidang terkait kasus suap di DJKA. 

Ringkasan Utama

  • Berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan
  • Peran Risna Sutriyanto mengatur lelang di DJKA agar dimenangkan pihak tertentu
  • Kasus terungkap dari pengembangan OTT KPK pada 2023

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan terhadap tersangka Risna Sutriyanto (RS), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). 

Berkas perkara kini dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Hari ini penyidikan perkara untuk tersangka saudara RS telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).

Dengan rampungnya penyidikan, tim penyidik KPK telah melaksanakan proses tahap II, yakni menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan," ujar Budi.

Baca juga: Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Bungkam Saat Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka Kasus Suap DJKA

Risna Sutriyanto telah ditahan KPK di Rutan Cabang Gedung Merah Putih sejak 11 Agustus 2025.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan–Kadipiro (JGSS.6) Tahun Anggaran 2022–2024.

Peran Risna Sutriyanto

Dalam konstruksi perkaranya, Risna diduga secara sengaja bersekongkol untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang proyek senilai Rp 164,51 miliar. 

Ia disebut telah mengatur dan menambahkan syarat-syarat khusus dalam tender untuk "mengunci" pemenang atas arahan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Bernard Hasibuan, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tutupi Wajah Pakai Masker, Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Jelang Diperiksa KPK soal Korupsi DJKA

Atas perannya dalam mengatur lelang tersebut, Risna diduga menerima imbalan berupa uang sejumlah Rp 600 juta.

Akibat perbuatannya, Risna Sutriyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Terungkap Dari OTT KPK 2023

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun anggaran 2018-2022.

Dalam kasus ini belasan orang sudah menjalani proses hukum.

Adapun kasus ini awalnya dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 April 2023. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved