Korupsi KTP Elektronik
Lima Jam Diperiksa KPK, Setya Novanto Jalan Sendiri ke Mobil Tahanan
Selama pemeriksaan, Setya Novanto didampingi oleh kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurang lebih lima jam, hari ini, Selasa (21/11/2017) Setya Novanto diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
"SN hari ini diperiksa sebagai tersangka, usai diperiksa akan kembali ditahan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Pantauan Tribunnews.com, Setya Novanto diperiksa sejak pukul 10.30 -15.00 WIB. Usai pemeriksaan, Setya Novanto diam seribu bahasa.
Selama pemeriksaan, Setya Novanto didampingi oleh kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi.
Fredrich turut mengantar Setya Novanto sampai ke dalam mobil tahanan.
Jika saat tiba di KPK pagi tadi, Setya Novanto harus berjalan pelan bahkan dibantu dipapah oleh seorang penyidik KPK.
Usai pemeriksaan, Setya Novanto bisa berjalan sendiri tanpa dipapah oleh penyidik.
Meski begitu, Setya Novanto masih berjalan dengan pelan.
Baca: ICW Desak KPK Gunakan UU Pencucian Uang Dalam Kasus Setya Novanto
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi e-KTP. Terakhir, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini adalah kali kedua dimana sebelumnya Setya Novanto juga tersangka di kasus yang sama namun status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK.
Dalam kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai ikut bersama-sama menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Oleh penyidik, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam proses hukumnya, penyidik sempat menerbitkan surat penangkapan hingga memasukkan Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sampai akhirnya pada Jumat (17/11/2017), KPK resmi menahan Setya Novanto selama 20 hari di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan.
Akibat masih perlu dilakukan pemeriksaan usai perawatan di RS Medika Permata Hijau pasca kecelakaan, penyidik membantarkan penahanan Setya Novanto di RSCM.
Setelah menjalani serangkaian tes kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya pada Minggu (19/11/2017) malam penyidik menahan Setya Novanto di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.