Sabtu, 30 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

ICW Desak KPK Gunakan UU Pencucian Uang Dalam Kasus Setya Novanto

KPK, kata Donal, perlu menelusuri aset-aset Setya Novanto yang dianggap tidak wajar.

Editor: Johnson Simanjuntak
Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Tribunnews.com
Donal Fariz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bergerak cepat dalam penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Bahkan, ICW menyarankan agar penyidik KPK perlu mengembangkan penyidikan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Setya Novanto.

"Kami mendorong KPK menggunakan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di dalam kasus Setya Novanto," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz di kantor ICW Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

KPK, kata Donal, perlu menelusuri aset-aset Setya Novanto yang dianggap tidak wajar.

Pasalnya, jika mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Setya Novanto terjadi ketidak akurataan harta yang dimiliki ditahun 2015 dan harta Setya Novanto saat ini.

Baca: MKD: Ketua DPR Tidak Bisa Dibiarkan Kosong

"Karena kalau baca dan mempelajari LHKPN Novanto tahun 2015, kekayaan yang dilaporkan Rp 114 miliar, berupa bangunan tanah, giro, dan lain-lain. Yang menjadi pertanyaan kita, tentu KPK harus menelusuri apakah LHKPN itu dilaporkan secara benar atau tidak," kata Donal.

Menurut Donal, KPK penting menggunakan UU itu karena ada dugaan dana dari proyek e-KTP disalurkan melalui transaksi berlapis-lapis (Layering).

Hal tersebut dapat dibuktikan dari keterangan terdakwa proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan.

"Ada dugaan uang yang diterima dari e-KTP dicampur dengan kekayaan-kekayaan yang lain, dan di persidangan Andi. Kita lihat ada pola transaksi layering, untuk menyamarkan asal usul uang secara berlapis-lapis," kata Donal Fariz.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan