Minggu, 17 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ade Komarudin Diperiksa KPK Sebagai Saksi Setya Novanto

Pemeriksaan ini masih dalam kaitan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (3/8/2017). Politikus Partai Golkar tersebut mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan suap penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (22/11/2017) memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin alias Akom.

Pemeriksaan ini masih dalam kaitan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Oleh penyidik, Akom akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto (SN) guna melengkapi berkas perkara SN.

Baca: PPP Tak Ingin Masalah Golkar Ganggu Kredibilitas DPR

"Saya ke sini memenuhi undangan panggilan penyidik KPK," singkat Akom yang mengenakan kemeja batik lengan pendek.

Saat ditanya soal pemeriksaanya hari ini, Akom enggan menjawabnya.

Dia menyatakan bakal memberikan keterangan usai diperiksa.

Baca: Serba Kuning, Begini Penampilan Khofifah Saat Tiba di DPP Golkar

Sebelum Akom datang ke KPK, mantan Bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung sudah lebih dahulu tiba memenuhi panggilan penyidik KPK.

Selain Akom dan Oka, hadir pula Plt Sekretariat Jenderal DPR Damayanti yang juga memenuhi panggilan KPK.

Ketiganya, tidak ada dalam daftar agenda pemeriksaan saksi maupun tersangka di KPK.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan