Bolehkah Berbicara saat Berwudhu? Simak Penjelasan Lengkapnya
Ada sejumlah adab yang harus dilakukan oleh seorang muslim ketika melaksanakan wudhu, satu di antaranya adalah tidak berbicara.
TRIBUNNEWS.COM - Berwudhu adalah bagian penting dalam ibadah umat Islam.
Wudhu merupakan salah satu bentuk pensucian diri sebelum melaksanakan shalat dan ibadah-ibadah lainnya yang memerlukan kesucian.
Namun, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: Bolehkah berbicara saat sedang berwudhu?
Apakah hal tersebut membatalkan atau mengurangi kesempurnaan wudhu?
Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum berbicara saat berwudhu, serta adab yang dianjurkan dalam pelaksanaan wudhu.
Hukum Berbicara saat Berwudhu
Dilansir laman Kementerian Agama, Syekh Ibnu Mazah Al-Hanafi mengatakan, ada sejumlah adab yang harus dilakukan oleh seorang muslim ketika melaksanakan wudhu, satu di antaranya adalah tidak berbicara.
Ia mengungkapkan:
وَمِنَ ٱلْأَدَبِ أَنْ لَا يَتَكَلَّمَ فِيهِ بِكَلَامِ ٱلنَّاسِ
Artinya: “Dan sebagian dari adab dari wudhu adalah tidak berbicara.” (Syekh Ibnu Mazah Al-Hanafi, Al-Muhith al-Burhani [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2004], juz I, halaman 48)
Sementara itu, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan sejumlah sunnah wudhu yang sebaiknya diperhatikan, salah satunya adalah menjaga keutamaan wudhu dengan tidak berbicara ketika sedang melaksanakannya.
Baca juga: Doa Sebelum Wudhu dan Sesudah Wudhu, Setiap Muslim Wajib Tahu Urutannya
Dalam kitab tersebut, Imam An-Nawawi menjelaskan:
وَأَنْ لَا يَتَكَلَّمَ فِيهِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ
Artinya: “Dan agar tidak berbicara di dalam wudhu kecuali jika ada kebutuhan,” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t], juz I, halaman 489)
Imam An-Nawawi juga menjelaskan bahwa sebagian para ulama menyebut bahwa berbicara ketika sedang wudhu dan mandi wajib itu hukumnya makruh.
Namun demikian, tingkat makruhnya belum mencapai makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) melainkan lebih utama jika tidak melakukannya.
Selaras dengan pandangan Imam An-Nawawi, Syekh Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin (Beirut, Daru Ibnu Hazm: 2004), halaman 57 menjelaskan, berbicara ketika berwudhu sebaiknya ditinggalkan jika tidak ada keperluan yang mendesak, misalnya zikir dan menjawab salam.
Dengan demikian, berbicara ketika sedang berwudhu tidak membatalkan wudhu dan masih dibolehkan selama hal itu untuk keperluan yang mendesak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.