Korupsi KTP Elektronik
3 Fakta Hakim Kusno yang Pimpin Praperadilan Setnov Jilid II, Sering Tangani Kasus Besar
Setya Novanto (Setnov) ditetapkan sebagai tersangka tindak korupsi proyek KTP elektronik.
Editor:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto (Setnov) ditetapkan sebagai tersangka tindak korupsi proyek KTP elektronik.
Ketua DPR RI itu diduga menerima aliran dana terkait megaproyek tersebut.
Namun, hingga saat ini Setya Novanto mengelak disebut sebagai tersangka.
Padahal, dirinya sudah ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak beberapa hari lalu.
Berkaitan dengan peristiwa tersebut, Setya Novanto kemudian mengajukan pra-peradilan atas KPK.
Rencananya, sidang perdana pra-peradilan Setya Novanto atas KPK akan dilangsungkan Kamis (30/11/2017) mendatang.
Baca: Nekat Tiduran di Rel, Pemuda Ini Tewas Terseret Kereta Semen
Baca: Melihat Kesederhanaan Kiai NU Bahas Permasalahan Bangsa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Jaksel, Kusno, sebagai hakim tunggal untuk memimpin sidang praperadilan perdana Setya Novanto tersebut.
MKD Lanjutkan Sidang Penonaktifan Setya Novanto, Putusan tak akan Terpengaruh Surat Sakti Setnov
Lantas, bagaimana sebenarnya sosok hakim Kusno tersebut?
Berikut ulasan lengkapnya:
1. Seperti dikutip dari Tribunnews, Kusno sudah 26 tahun bekerja sebagai hakim di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, Hakim Kusno ternyata baru saja dilantik sebagai wakil ketua PN Jakarta Selatan.
2. Hakim Kusno pernah menangani kasus-kasus besar yang ada di Indonesia.