Korupsi KTP Elektronik
Minta Sidang Praperadilan Ditunda, Pengacara Setya Novanto Sebut KPK Sengaja Ulur Waktu
"Itu, kami juga sudah menyampaikan keberatan itu. Kami tidak tahu apa yang terjadi di KPK, tetapi intinya kami melihat situasi seperti itu,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasehat hukum Ketua DPR RI, Setya Novanto, keberatan dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang praperadilan selama tiga minggu.
Seorang penasehat hukum Setya Novanto, Ketut Mulya, mengklaim penundaan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan sebagai upaya KPK untuk mengulur waktu.
Baca: KPK Masih Lengkapi Berkas, Praperadilan Setnov Ditunda
"Itu, kami juga sudah menyampaikan keberatan itu. Kami tidak tahu apa yang terjadi di KPK, tetapi intinya kami melihat situasi seperti itu," tutur Ketut Mulya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Pihak termohon KPK beralasan meminta penundaan sidang praperadilan karena sedang mempersiapkan alat bukti untuk sidang itu.
Baca: Tidak Hadir, KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda Hingga Tiga Minggu
Saat ini, KPK juga sedang merampungkan berkas perkara kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan. Aturan itu dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili.
Baca: Andi Narogong Akhirnya Ungkap Soal Pertemuan Dengan Setya Novanto Bahas Proyek e-KTP
Namun, penasehat hukum Setya Novanto mengaku tidak dapat berandai-andai melihat dari aturan tersebut.
"Itu kan demi hukum. Kami tentu tidak bisa berandai-andai," katanya.