Minggu, 31 Agustus 2025

Tidak Hadir, KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda Hingga Tiga Minggu

"Untuk itu kami mohon kepada ketua PN Jaksel Cq Hakim praperadilan dalam perkara nomor 133 dapat menunda persidangan praperadilan minimal tiga minggu,

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Suasana sidang Praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan yang diajukan pemohon Setya Novanto.

Berdasarkan surat permohonan yang dibacakan Hakim tunggal Kusno, KPK beralasan bahwa pihaknya masih mempersiapkan alat bukti untuk sidang tersebut.

Baca: Ini Alasan Polisi Tidak Tilang Mobil Dewi Perssik

"Kami sampai bahwa pada hari persidangan tersebut diatas KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan mohon untuk menunda sidang atas perkara dimaksud, karena mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat administrasi lainnya serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait," ujar Kusno membacakan surat dari KPK.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, tersebut, KPK juga memohon sidang untuk ditunda sampai tiga pekan ke depan.

Baca: Senyum Setya Novanto Saat Akan Jalani Pemeriksaan MKD DPR di KPK

"Untuk itu kami mohon kepada ketua PN Jaksel Cq Hakim praperadilan dalam perkara nomor 133 dapat menunda persidangan praperadilan minimal tiga minggu ke depan," tambah Kusno.

Hakim lalu meminta pendapat kepada pihak pemohon Setya Novanto terkait surat penundaan dari KPK tersebut.

"Termohon minta ditunda tiga minggu. Bagaimana tanggapan pemohon." tanya Kusno.

Seperti diketahui, Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka oleh KPK.

Baca: Soal Izin Penyelenggaraan Reuni 212, Kapolri: Saya Akan Tanya Kepada Kapolda

Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto.

Novanto pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya.

Praperadilan sebelumnya dipimpin oleh Hakim Cepi Iskandar.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan