Staf Dinas PUPR Jambi yang Dicurigai Hilangkan Bukti Masih Berstatus Saksi
Jumlah total uang suap dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi adalah sejumlah Rp 6 miliar.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) saat rangkaian OTT di Jambi sempat memergoki Rinie (RNI), staf Dinas PUPR Jambi yang hendak memusnahkan kertas yang diduga terkait perkara suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Rinie bersama dengan empat saksi lainnya yaitu dua anak buah Plt Kadis PUPR Arfan bernama Wahyudi (WYD) dan Dheny Ivan (DHI), FN, dan Geni Waseso Segoro (GWS) selaku pihak swasta dibawa ke Jakarta pada Rabu (29/11/2017) tengah malam.
Lantas bagaimana nasih Rinie? Pasalnya penyidik menangkap basah dirinya saat hendak menghancurkan bukti-bukti tranfer terkait perkara suap di kasus ini.
Menjawab hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Rinie hingga kini statusnya masih sebagai saksi dan telah dipulangkan ke Jambi.
"Memang saat itu yang bersangkutan kami temukan di depan mesin penghancur kertas dengan memegang dokumen. Itu fakta yang bisa disampaikan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, posisinya masih saksi. Jadi kalau saksi, ya tidak bisa dilakukan proses lebih lanjut," ujar Febri, Jumat (1/12/2017).
Diketahui, Rinie adalah anak buah Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Baca: Kereta Bandara Batal Beroperasi Hari Ini
Arfan pada perkara ini ikut ditangkap KPK dan ditetapkan sebegai tersangka. Arfan menjadi tersangka sebagai pemberi suap bersama Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Saifuddin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Sementara tersangka penerima adalah anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supryiono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Jumlah total uang suap dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi adalah sejumlah Rp 6 miliar.