Sabtu, 16 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Tidak Diperkenankan Temui Setya Novanto di Tahanan, Fahri Hamzah: KPK Ini Sangat Aneh

"Apa yang dilakukan KPK ini sangat aneh," kata Fahri dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (6/12/2017).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. 

Namun Fahri mengaku tidak tahu motifnya apa, tetapi yang dilakukan KPK ini sangat disayangkan.

Karena di era reformasi seperti sekarang ini masih ada penegakan hukum yang tidak mengindahkan hukum acara.

Padahal, hak-hak orang dalam konstitusi dan hukum acara itu sangat dilindungi, tetapi oleh KPK semuanya ditabrak.
Dalam KUHAP disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan, berhak menghubung dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.

"Sayangnya, tak satupun Pasal KUHAP yang merupakan hukum acara pidana satu-satu nya, tidak digubris oleh KPK. Ini catatan berikutnya, yang laporannya sudah diterima oleh Pansus Angket KPK DPR RI," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan