Korupsi KTP Elektronik
Tidak Diperkenankan Temui Setya Novanto di Tahanan, Fahri Hamzah: KPK Ini Sangat Aneh
"Apa yang dilakukan KPK ini sangat aneh," kata Fahri dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (6/12/2017).
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Adi Suhendi
Namun Fahri mengaku tidak tahu motifnya apa, tetapi yang dilakukan KPK ini sangat disayangkan.
Karena di era reformasi seperti sekarang ini masih ada penegakan hukum yang tidak mengindahkan hukum acara.
Padahal, hak-hak orang dalam konstitusi dan hukum acara itu sangat dilindungi, tetapi oleh KPK semuanya ditabrak.
Dalam KUHAP disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan, berhak menghubung dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
"Sayangnya, tak satupun Pasal KUHAP yang merupakan hukum acara pidana satu-satu nya, tidak digubris oleh KPK. Ini catatan berikutnya, yang laporannya sudah diterima oleh Pansus Angket KPK DPR RI," katanya.