Sidang Tahunan MPR
Status Royalti Lagu Sajojo dan Gemu Fa Mi Re di Sidang Tahunan MPR, Bakal Ditagih LMKN?
Adapun topik biaya royalti dari LMKN tersebut ramai dibahas setelah Orchestra Symphony Praditya Wiratama membawakan sejumlah lagu daerah
Penulis:
Bobby W
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Maraknya kontroversi terkait penagihan biaya royalti terhadap lagu-lagu yang diputar secara publik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ikut menjadi sorotan dalam Sidang Tahunan MPR 2025 pada Jumat (15/8/2025) di Jakarta, yang digelar dengan diperdengarkannya karya musik "Sajojo" dan "Gemu Fa Mi Re".
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sendiri bertugas mengelola royalti untuk karya yang masih dalam masa perlindungan hak cipta.
Adapun topik biaya royalti dari LMKN tersebut, ramai dibahas setelah Orchestra Symphony Praditya Wiratama dari Universitas Pertahanan (Unhan) mempersembahkan sejumlah lagu daerah, termasuk dua lagu populer tersebut, setelah Prabowo Subianto selesai berpidato dalam Sidang MPR.
Sejumlah pejabat dan tamu undangan tampak antusias menikmati penampilan orkestra yang dimainkan oleh mahasiswa Unhan.
Di momen tersebut, tampak Presiden Prabowo hingga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus komedian Eko Patrio turut menikmati alunan lagu dengan mengangguk-anggukkan kepala saat lagu-lagu tersebut diperdengarkan.
Namun demikian, sebuah pertanyaan kemudian muncul di publik terkait status domain publik dari kedua lagu tersebut.
Hal ini terjadi mengingat adanya kewajiban untuk membayar royalti kepada LMKN apabila lagu tersebut, diputar atau dibawakan dengan tujuan komersial.
Beberapa lagu nasional sendiri bisa mendapatkan tagihan dari LMKN apabila sifatnya masih belum menjadi domain publik sehingga penciptanya ataupun pihak keluarganya masih bisa mengajukan pembayaran royalti.
Lantas, apakah status lagu seperti "Sajojo" dan "Gemu Fa Mi Re" bisa dikatakan sudah masuk domain publik dan bebas royalti dari pihak seperti LMKN.
Berikut penjelasan singkatnya.
Status Lagu Cipta Sajojo
Baca juga: Prabowo hingga Titiek Soeharto Nikmati Lagu Sajojo dan Gemu Fa Mi Re di Sidang MPR, Ada yang Joged
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU No. 28/2014, masa perlindungan hak cipta untuk karya seni musik berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Jika karya tidak memiliki pencipta yang jelas (seperti karya tradisional), masa perlindungan dihitung sejak karya tersebut pertama kali dipublikasikan.
Namun, Pasal 40 UU yang sama memberikan pengecualian khusus untuk ekspresi budaya tradisional, termasuk lagu rakyat.
Terkait lagu "Sajojo", beberapa pihak menyebut lagu tersebut diciptakan oleh David Rumagesan yang merupakan musisi dan pentolan grup band legendaris asal Papua Black Brothers pada 1990-an.
David sendiri meninggal dunia di RS Pertamina, Jakarta pada 23 Februari 2018 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.