Kamis, 18 September 2025

Suap di Kementerian PU

Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia Menilai Dakwaan Ada Yang Janggal

Kejanggalan yang dimaksud Yudi Widiana adalah karena dia didakwa bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Wakil Ketua Komisi V DPR RI nonaktif Yudi Widiana Adia di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia menilai ada yang janggal dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rabu (6/12/2017).

Kejanggalan yang dimaksud Yudi Widiana adalah karena dia didakwa bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha. Padahal, kata Yudi Widiana, tidak tidak tahu status dari Muhammad Kurniawan.

"Saya mengerti tapi ada sedikit yang janggal. Kami dikatakan bersama Kurniawan tapi kami tidak tahu status Kurnawan sebagai apa. Itu saja yangg janggal," kata Yudi Widiana menanggapi surat di dakwaan.

Walau demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan.

Sebelumnya, Yudi Widiana Adia didakwa berasma-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha menerima hadiah uang total Rp 6,5 miliar dan 214.300 Dolar Amerika Serikat dan 140.000 Dolar Amerika Serikat dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kong Seng alias Seng.

Baca: Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia Didakwa Terima Suap Rp 6,5 Miliar dan USD 354.300

Uang itu diterima Yudi Widiana Adia karena telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan program aspirasi selaku anggota Komisi V.

Proyek tersebut adalah Pelebaran Jalan Kobisonta-Banggoi, Pelebaran Jalan Bula-Banggoi, Pelebaran Jalan-Bula-Waru-Bandara serta Pembangunan Jalan Pasahari-Kobisonta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan