TOPIK
Suap di Kementerian PU
-
Hong Arta Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR
Hong Arta John Alfred, divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-
Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Penyuap Pejabat Kementerian PUPR
Tiga terdakwa yang dijatuhi vonis, yaitu Direktur Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo dan Bagian Keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Lily Sundar
-
PPK Kementerian PUPR Didakwa Terima Suap Rp 920 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
-
KPK Telisik Soal Teknis Pelaksanaan Pengerjaan Proyek SPAM dari Mantan Irjen Kementerian PUPR
KPK Telisik Soal Teknis Pelaksanaan Pengerjaan Proyek SPAM dari mantan Irjen PUPR/Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Rildo.
-
Direktur Pengembangan SPAM Mengaku Sempat Disodori Uang Ratusan Juta di Kantornya
Agus Ahyar pernah menerima uang senilai Rp 198,3 juta dari Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Irene Irma.
-
KPK Sita Logam Mulia Seberat 500 Gram dari Seorang Kasatker Terkait Kasus Suap Proyek SPAM PUPR
KPK menyita logam mulia seberat 500 gram terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR
-
Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Bupati Halmahera Timur Kukuh Bantah Terima Suap
Bantahan ini disampaikan langsung Rudy Erawan saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/8/2018).
-
KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR
Kasus ini pertama kali menjerat Anggota DPR RI periode 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti.
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Halmahera Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan selama 30 hari ke depan.
-
Anggota DPRD Kota Bekasi Mangkir Dari Panggilan KPK
"Saksi tidak hadir, tiga saksi untuk YWA dalam perkara TPPU atas nama tersangka Yudi Widiana,"
-
Tiga PNS Halmahera Timur Diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka Bupati Rudi Erawan
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
-
Yudi Widiana Jadi Tersangka Pencucian Uang Gratifikasi Sebesar Rp 20 Miliar
“YWA sekurang-kurangnya menerima uang dari hasil kejahatan sebesar Rp 20 miliar yang sebagian disimpan dalam bentuk tunai,"
-
Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Pencucian Uang, Yudi Widiana: Saya Tidak Ada Komen Soal Itu
"Saya nggak ada komen soal itu. Soal kasus ini dulu lah, ini juga belum tentu terbukti, iya kan? Barang buktinya mana? Saya tunggu-tunggu,"
-
Komisi V Biasa Gunakan Istilah 'Imam Al Azhar' dan 'Kuningan', Ini Maksudnya
Yudi Widiana Adia menyatakan ada istilah tertentu yang digunakan sesama anggota Komisi V DPR dalam berkomunikasi.
-
KPK Tetapkan Bupati Halmahera Timur Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan di Kementerian PU
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RE (Rudi Erawan), Bupati Halmahera Timur, sebagai tersangka,"
-
Terpidana Damayanti Minta Keadilan, Minta Agar Seluruh Anggota Komisi V DPR Diusut
Kenapa yang lain tidak? jadi buat saya harus adil. Semua yang di Maluku adili dong. Kan di mata undang-undang semua sama.
-
Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia Menilai Dakwaan Ada Yang Janggal
Kejanggalan yang dimaksud Yudi Widiana adalah karena dia didakwa bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha.
-
Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia Didakwa Terima Suap Rp 6,5 Miliar dan USD 354.300
Uang itu diterima Yudi Widiana Adia karena telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan
-
Jatah Uang Pelicin Untuk Politikus PKB Musa Zainuddin Ditilap Perantara Rp 1 Miliar Dari Rp 8 Miliar
Jailani adalah bekas tenaga ahli di Komisi V DPR RI, dimana Musa menjadi anggota di dalamnya, kemudian dipercaya menjadi penghubung dengan Abdul Khoir
-
Politikus PKS Yudi Widiana Segera Dibawa ke Meja Hijau
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia (YWA) kepada jaksa penuntut umum
-
Kisah Asisten Pribadi Musa Zainuddin Berpindah-pindah dari Aceh Hingga Surabaya Demi Hindari KPK
"Saat itu terdakwa meminta kepada Mutakin agar pergi dengan imbalan sepuluh juta rupiah,"
-
Sebagai Ketua DPD PKB Lampung, Hakim Cabut Hak Politik Musa Zainuddin Selama 3 Tahun
Pencabutan tersebut karena Musa telah menciderai kepercayaan masyarakat dan prinsip demokrasi.
-
Selain Penjara 9 Tahun, Angggota DPR RI Musa Zainuddin Harus Bayar Uang Pengganti Rp 7 M
Jika tidak dibayar, maka jaksa penuntut umum akan menyita dan melelang harta benda milik Musa untuk menutupi uang pengganti.
-
Terbukti Korupsi Rp 7 Miliar, Anggota DPR RI Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara
Musa Zainuddin terbukti korupsi menerima suap Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Politikus PKB Minta Agar Tuntutan Tidak Lebih Dari 5 Tahun
Majelis hakim menunda sidang pembelaan pribadi atau pledoi terdakwa Anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin dan tim kuasa hukum pada 8 November 2017.
-
Terbukti Korupsi, Politikus PKB Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
-
KPK Kembali Perpanjang Penahanan Yudi Widiana
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk tersangka YWA mulai dari 17 September - 16 Oktober 2017,"
-
KPK Perpanjang Penahanan Politikus PKS Yudi Widiana
"Terhitung hari ini penahanan terhadap tersangka YWA diperpanjang untuk 40 hari kedepan hingga 16 September 2017,"
-
Kasus Korupsi Jalan, Penyuap Anggota DPR, So Kok Seng Terima Vonis Pengadilan Hari Ini
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng akan mendengarkan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi,
-
Reaksi Politikus PKS Tanggapi Keputusan KPK Tahan Dirinya di Rutan Guntur
Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia ditahan oleh penyidik komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/7/2017) petang tadi.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved