Kamis, 9 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KY Pantau Jalannya Sidang Kasus E-KTP Setya Novanto

Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Setya Novanto.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Rabu (6/12/2017). Berkas pemeriksaan Setya Novanto dinyatakan lengkap dan siap disidangkan terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Setya Novanto.

Sidang perdana akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/11/2017).

"Kami pastikan Komisi Yudisial turun kembali untuk melakukan proses pemantauan sidang tipikor dalam (perkara korupsi,-red) SN," tutur juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, kepada wartawan, Senin (11/12/2017).

Baca: Prabowo Subianto Tunjuk Mayjen (Pur) Sudrajat Bertarung di Pilgub Jabar, Begini Sosoknya

Dia menjelaskan, pemantauan akan dilakukan tertutup dan terbuka.

Pemantauan tertutup dilakukan di luar persidangan.

Sedangkan pemantauan terbuka dilakukan selama persidangan.

"Pemantauan dapat dilakukan secara terbuka (kepatuhan mengikuti ketentuan hukum acara dalam persidangan) maupun tertutup (perilaku di luar persidangan)," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Baca: Sudrajat: Kita Hantam Semua yang Menzalimi Jawa Barat

Ini merupakan penetapan status tersangka kedua. Sebelumnya, komisi anti rasuah itu pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka. Namun, dia memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan. Putusan praperadilan membatalkan status tersangka.

Pada 31 Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) tersangka Setya Novanto. Dalam kasus ini, dia bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Pasal yang disangkakan terhadap Setya Novanto, yaitu Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved