Kamis, 2 Oktober 2025

Pelakor dan Pebinor Kepergok Warga Berselingkuh, Harus Terima Hukuman Adat dan Direndam di Laut

Pasangan selingkuh asal Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah harus menerima hukuman adat setelah kepergok lakukan aksi asusi

Penulis: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/kolase
Pasangan selingkuh dihukum adat 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan selingkuh asal Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah harus menerima hukuman adat setelah kepergok lakukan aksi asusila di sebuah kamar.

Keduanya dikabarkan digrebek warga di rumah si pria di Perumahan BTN Taman Ria State, Silae.

Senin, 18 Desember lalu, pengguna Facebook Anita Kpn memposting video dan beberapa foto tentang perselingkuhan tersebut.

Baca: Astaga! Keluarga Lakukan Tantangan untuk Menabung di Rumah, setelah 1 Tahun, Begini Kondisinya!

"Bukti Hasil Kerja K5 dan Lembaga Adat Kelurahan Silae dalam mewujudkan Visi dan Misi Bapak Walikota Palu.
" Bagi PELAKOR dan PEBINOR jangan berani menginjakan kaki di bumi Silae "," tulisnya dalam caption.

Baca: Orang Tua Syok Lihat Anaknya Diasingkan Seperti ini Saat Makan Siang, Curhat di Medsos Berbuah Manis

Perselingkuhan
Perselingkuhan (Facebook/Anita Kpn)

Diketahui si pria yang berinisial NS adalah oknum karyawan BNI.

Baca: Oktober 2017: Netter Heran Syahrini Kerja Apa Sampai Penghasilannya Miliaran, Ternyata Ini Sumbernya

Perselingkuhan
Perselingkuhan (Facebook/Anita Kpn)

Sementara si wanita, DR, adalah pegawai Taspen Kota Palu.

Baca: Pengemis Makin Canggih, Tak Hanya Terima Uang Tunai, tapi Juga Bisa Lewat Smartphone

Perselingkuhan
Perselingkuhan (Facebook/Anita Kpn)

Keduanya menerima beberapa hukuman adat, salah satunya adalah harus direndam di laut.

Pasangan yang sama-sama telah berkeluarga itu digiring ke laut di dekat sebuah hotel di Jalan Malonda, Kecamatan Palu Barat.

Baca: Gadis Ini Lihat Pacar Temannya Selingkuh, Tawarkan Diri untuk Melabrak, tapi Temannya Malah Tertawa

Perselingkuhan
Perselingkuhan (Facebook/Sari Mandarasari)

Tak hanya direndam di laut (nilabu), mereka juga mendapat sanksi berupa denda (givu) jutaan rupiah serta diusir dari desa (nipali).

Baca: Bocah 8 Tahun Temukan Rp 20 Juta di Jalan, Tahu Betul Apa yang Harus Dilakukannya dengan Uang itu

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved