Korupsi KTP Elektronik
Tak Bisa Tunjukkan Bukti, Hakim Minta Raja Valuta Tutup Kantor
Hakim bertanya mengenai bukti transaksi di money changer milik pengusaha money changer dari PT Raja Valuta, Deni Wibowo.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menelusuri penjualan valas 1,4 juta Dolar Amerika Serikat kepada PT OEM Invesment.
Uang dikirim melalui perusahaan money changer PT Mekarindo Abadi Sentosa yang dipesan sesama perusahaan money changer Raja Valuta.
Mekanisme dalam bisnis valuta asing sebagai barter.
Baca: Dituduh Selewengkan Uang Partai Rp 200 Miliar, Ini Tanggapan Kubu OSO
Hakim bertanya mengenai bukti transaksi di money changer milik pengusaha money changer dari PT Raja Valuta, Deni Wibowo.
Namun, menurut Deni, bukti transaksi tak disimpan.
"Apakah ada bukti transaksi money changer lain dengan anda? Saudara simpan?" tanya hakim kepada Deni di sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
Baca: Pengamat Nilai Jokowi Ambil Langkah Mundur Pertahankan Airlangga Rangkap Jabatan
Menurut Deni, bukti transfer itu disimpan.
Namun, Deni mengatakan ada pula yang tidak disimpan.
Hal itu membuat hakim kesal, karena saksi menjawab berbelit-belit.
"Kadang-kadang tidak simpan?" tanya hakim.
"Tidak," tutur Deni.
"Tutup saja money changer Anda kalau begitu. Makanya jangan berbelit-belit ya," kata hakim dengan nada tinggi.
Di kesempatan itu, hakim menyatakan saat pemeriksaan, penyidik KPK diberikan bukti transfer uang USD 1,4 juta dari PT Mekarindo.
Bukti itu terdapat dua lembar.
"Diperiksa penyidik dikasih dua lembar remitens dari Neni 400 ribu dolar dan 1 juta dolar ya?" kata hakim.
Lantas, Deni menjawab penyampaian bukti-bukti itu berdasarkan keterangan Neni.