Jumat, 29 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Tak Bisa Tunjukkan Bukti, Hakim Minta Raja Valuta Tutup Kantor

Hakim bertanya mengenai bukti transaksi di money changer milik pengusaha money changer dari PT Raja Valuta, Deni Wibowo.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menelusuri penjualan valas 1,4 juta Dolar Amerika Serikat kepada PT OEM Invesment.

Uang dikirim melalui perusahaan money changer PT Mekarindo Abadi Sentosa yang dipesan sesama perusahaan money changer Raja Valuta.

Mekanisme dalam bisnis valuta asing sebagai barter.

Baca: Dituduh Selewengkan Uang Partai Rp 200 Miliar, Ini Tanggapan Kubu OSO

Hakim bertanya mengenai bukti transaksi di money changer milik pengusaha money changer dari PT Raja Valuta, Deni Wibowo.

Namun, menurut Deni, bukti transaksi tak disimpan.

"Apakah ada bukti transaksi money changer lain dengan anda? Saudara simpan?" tanya hakim kepada Deni di sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

Baca: Pengamat Nilai Jokowi Ambil Langkah Mundur Pertahankan Airlangga Rangkap Jabatan

Menurut Deni, bukti transfer itu disimpan.

Namun, Deni mengatakan ada pula yang tidak disimpan.

Hal itu membuat hakim kesal, karena saksi menjawab berbelit-belit.

"Kadang-kadang tidak simpan?" tanya hakim.

"Tidak," tutur Deni.

"Tutup saja money changer Anda kalau begitu. Makanya jangan berbelit-belit ya," kata hakim dengan nada tinggi.

Di kesempatan itu, hakim menyatakan saat pemeriksaan, penyidik KPK diberikan bukti transfer uang USD 1,4 juta dari PT Mekarindo.

Bukti itu terdapat dua lembar.

"Diperiksa penyidik dikasih dua lembar remitens dari Neni 400 ribu dolar dan 1 juta dolar ya?" kata hakim.

Lantas, Deni menjawab penyampaian bukti-bukti itu berdasarkan keterangan Neni.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan