Kamis, 14 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ditlantas Polda Metro Jaya Tolak jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menolak permintaan menjadi saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUN/JEPRIMA
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menolak permintaan menjadi saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi yang menjadi tersangka kasus menghalangi-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Halim Pagarra, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Menurut Halim, selain salah penulisan jabatan dalam surat yang dikirimkan, penolakan dikarenakan Ditlantas menganggap tidak tekait dengan kasus yang tengah dijalani Fredrich di KPK.

Dalam surat KPK tertanggal Minggu, 21 Januari 2018 itu berisi permintaan agar 'Kasat Laka' dapat hadir menjadi saksi meringankan untuk tersangka Fredrich Yunadi.

Menurutnya, dalam nomenklatur di Ditlantas Polda Metro Jaya tidak terdapat jabatan Kasat Laka.

"KPK membuat surat kepada kami untuk menghadirkan Kasat Laka. Nomenklatur Kasat Laka di kami tidak ada, sehingga kami tidak izinkan," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Halim memastikan, pihaknya tidak akan memenuhi permintaan Fredrich.

Baca: Dokter Temukan Sejumlah Luka di Tubuh Siswi SMP yang Tewas Usai Berhubungan Badan

Sebab, pihak kepolisian tak pernah melibatkan Fredrich dalam penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Setya Novanto di Permata Hijau, Jakarta Selatan pada 16 November 2017.

"Iya tapi enggak kami penuhi, karena dalam proses penyelidikan, kami tidak pernah melibatkan Fredrich," ujar Halim.

KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka karena selaku pengacara dari Setya Novanto diduga bersama-sama dokter Bimanesh Sutarjobekerja sama untuk menghalangi atau merintangi penyidikan kasus yang tengah ditangani oleh KPK, kasus e-KTP, dengan tersangka Setya Novanto.

Fredrich bersama dokter Bimanesh diduga "bersekongkol" memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau Jakata pasca-kecelakaan pada 16 November 2017.

Keduanya diduga bekerjasama dengan cara memanipulasi data medis dengan tujuan agar Novanto dapat menghindari panggilan pemeriksaan KPK.

Orang Dekat Novanto
Hingga saat ini, KPK terus menyidik kasus Fredrich Yunadi ini.

Sejumlah "orang dekat' Novanto hingga para dokter RS Medika Permata HIjau juga diperiksa oleh penyidik.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan