Sabtu, 16 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ditlantas Polda Metro Jaya Tolak jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menolak permintaan menjadi saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUN/JEPRIMA
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Mereka yang diperiksa oleh penyidik KPK sepanjang Senin kemarin adalah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor; Direktur Utama RS Medika Permata Hijau, dr Hafil Budianto; dokter spesialis jantung RS Medika Permata Hijau, dr Glen S Dunda; dan seorang pengacara, Sandy Kurniawan Singarumbun.

Baca: Rebutan Senjata Api Gara-gara Berpapasan di Tempat Parkir, Kader Gerindra Tewas, Briptu AR Dikeroyok

Sebagian dari saksi tersebut menolak bicara saat ditanyakan oleh awak media tentang kasusnya seusai menjalani pemeriksaan.

Selain memeriksa "orang dekat" Novanto sebagai saksi, penyidik KPK kembali membawa Fredrich dari Rutan KPK ke ruang pemeriksaan kantor KPK.

Menurut Fredrich, dia hanya dikonfirmasi penyidik KPK tentang sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan di kantornya pada 11 Januari 2018.

Fredrich mengaku bersama tim penasihat hukum sempat menyampaikan protes kepada penyidik saat konfirmasi dokumen sitaan tersebut.

Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018)
Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018) (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Menurutnya, tidak semua dokumen yang disita oleh penyidik KPK dari kantornya terkait dengan kasus yang disangkakan kepadanya.

"Masa saya surat permohonan ke Presiden Jokowi yang dilakukan Pak SN diambil. Surat kuasa yang ke MK yang mengajukan gugatan diambil. Gugatan saya permohonan ke MK diambil. Semua diambil. Kartu Peradi diambil. Apalagi jangan-jangan surat nikah juga diambil sekalian," ujar Fredrich seusai pemeriksaan do kantor KPK.

Fredrich meluapkan kekesalannya lantaran kartu anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) miliknya juga ikut disita oleh penyidik KPK.

Baca: Penembak Pengawal Prabowo Masih Sulit Berkomunikasi, Senjata Apinya Dipertanyakan

Ia menyangsikan dokumen-dokumen penting yang akan dijadikan barang bukti itu akan dikembalikan kepadanya oleh KPK seusai proses persidangan.

"Kartu Peradi diambil, apalagi? Jangan-jangan nanti surat nikah saya juga mau diambil," kata Fredrich.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan terhadap Deisti Astriani Tagor karena dia dianggap mengetahui hilangnya Novanto saat tim penyidik KPK ingin menjemput paksa dari rumah pada 15 November 2017 dan kejadian mobil yang ditumpangi oleh Novanto menabrak tiang listrik hingga Ketua DPR tersebut dibawa ke RS Medika Permata Hijau pada satu hari berikutnya.

"Kami melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu sejauh mana Deisti Astriani mengetahui keberadaan SN pada saat itu dan Informasi-informasi yang relevan dalam kasus ini," ujar Febri.

Dan pemeriksaan terhadap pihak dokter RS Medika Permata Hijau dan pengacara adalah karena adanya dugaan peran masing-masing saat menangani Novanto di rumah sakit tersebut.

"Kami dalami proses medisnya seperti apa. Itu yang kami klarifikasi dalam pemeriksaan tersebut," ujarnya. (Tribun Network/fahdi fahlevi/coz)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan