Korupsi KTP Elektronik
Siapa yang Bohong? Andi Narogong Ngaku Beri Arloji Rp 1,3 M, Setnov Bilang Demi Tuhan Tidak Pernah
Jaksa sempat mengonfirmasi apakah mengenal suara di rekaman yang menggunakan Bahasa Inggris tersebut? Andi Narogong mengangguk.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi saksi ketiga untuk terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (22/1/2018) kemarin.
Meski sudah tengah malam, Jaksa Penuntut Umum pada KPK tetap semangat mempertontonkan barang bukti. Jaksa bahkan sempat membuka rekaman suara pemeriksaan pada Johanes Marliem.
Menurut Jaksa, rekaman itu dilakukan secara legal dan hasil kerja sama dengan otoritas setempat. Baik Andi Narogong maupun Setya Novanto terlihat serius menyimak rekaman pemeriksaan itu.
Jaksa sempat mengonfirmasi apakah mengenal suara di rekaman yang menggunakan Bahasa Inggris tersebut? Andi Narogong mengangguk.
"Itu suara Johanes Marliem," kata Andi Narogong.
Dalam kesaksiannya, Andi Narogong mengaku pernah memberikan jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto pada 2012.
Baca: Sudah Lebih Sembilan Bulan, Polisi Belum Kunjung Temukan Penyiram Novel Baswedan
Baca: Pemerintah: Bitcoin Haram Ditransaksikan di Indonesia
"Waktu itu inisiatif Johanes Marliem ingin memberikan hadiah ulang tahun," ujar Andi Narogong.
Jam tangan itu lalu dibeli oleh Johanes Marliem di Los Angeles, Amerika Serikat. Namun ada keterlambatan, jam baru diberikan pada Bulan Desember.
Lalu Andi Narogong yang memberikan langsung pada Setya Novanto di rumah Setya Novanto, Jalan Wijaya.