Sabtu, 20 September 2025

Suap Pejabat Bakamla

Anggota DPR Fayakhun Andriadi Terima Rp 12 Miliar

Dalam kesaksiannya dia mengakui anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi menerima uang Rp 12 miliar

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Ketua DPD Jakarta Partai Golkar, Fayakhun Andriadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah hari ini, Rabu (24/1/2018) bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Dalam kesaksiannya dia mengakui anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi menerima uang Rp 12 miliar terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Ada pemberian dalam bentuk dollar AS," ucap Fahmi saat bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Menurut Fahmi, Fayakhun pernah mengklaim dia berjasa dalam meloloskan anggaran pengadaan satelit monitoring senilai Rp 500 miliar dan anggaran pengadaan drone senilai Rp 400 miliar.

Baca: Penambahan Kursi Pimpinan MPR Masih Menjadi Rebutan

Fahmi mengatakan, Fayakhun meminta agar ia memberikan fee senilai 1 persen dari anggaran total Bakamla dalam APBN sebesar Rp 1,2 triliun. Fee tersebut senilai Rp 12 miliar.

Diungkapkan Fahmi, uang itu telah diserahkan kepada Fayakhun. Penyerahan dilakukan sebanyak empat kali melalui anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan