TAG
Fayakhun Andriadi
Berita
Foto (26)
-
Penyuap Mantan Anggota DPR Fayakhun Andriadi Divonis 2,5 Tahun Penjara
Erwin Sya'af Arief, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
-
Petinggi Rohde and Schwarz Merasa Diperalat Fayakun di Kasus Suap Bakamla
Erwin Sya'af Arief didakwa telah bersama dengan Fahmi Darmawansyah dan PT Merial Esa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 12 miliar
-
Disebut Terima Uang Aliran Bakamla, Terdakwa Mengaku Sudah Dikembalikan ke KPK
Uang itu merupakan selisih pembayaran pemesanan (Purchase Order) satelit monitoring produk Rohde & Schwarz
-
Pimpinan DPR Lantik Pengganti Terpidana Korupsi, Fayakhun
Fayakhun menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla
-
Deretan Wakil Rakyat yang Dicokok KPK Sepanjang 2018, Anggota Komisi Sampai Wakil Ketua DPR
Jumlah anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi tahun ini memang lebih sedikit dibandingkan tahun lalu.
-
KPK Tetapkan Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Sebagai Tersangka Kasus Suap Bakamla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief (ESY) sebagai tersangka.
-
Terima Vonis 8 Tahun dari Pengadilan Tipikor, Fayakhun Tidak Banding
"Pak Fayakhun terima putusan, tidak banding," ujar pengacara Fayakhun Andriyadi, Ahmad Hardi Firman saat dikonfirmasi awak media
-
Usai Divonis 8 Tahun Penjara, Fayakhun Andriadi Langsung Meninggalkan Ruang Sidang
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada terdakwa Fayakhun Andriadi.
-
Jaksa KPK Apresiasi Majelis Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Selama 5 tahun
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada terdakwa Fayakhun.
-
Fayakhun Divonis 8 tahun Penjara dan Denda Rp 1 miliar
Terdakwa Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
-
Hari Ini Hakim Bacakan Vonis untuk Mantan Anggota DPR Fayakhun Andriadi
Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis atau putusan pada mantan anggota Komisi I DPR RI asal Golkar, Fayakhun Andriadi.
-
Fayakhun Menyesal Terima Uang Proyek Bakamla
"Pelaku Utama Belum Ditangkap, Saya Bukan Pelaku Utama Dituntut Bagaikan Pelaku Utama"
-
Dituntut 10 tahun Penjara, Fayakhun Bacakan Pembelaan Hari Ini
Mantan anggota Komisi I DPR RI asal Golkar, Fayakhun Andriadi kembali menjalani sidang kasusnya dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring.
-
Jaksa Tuntut Hak Politik Fayakhun Andriadi Dicabut Selama 5 Tahun
Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik mantan Anggota DPR RI asal Golkar, Fayakhun Andriadi.
-
Jaksa Tuntut Fayakhun Andriadi 10 tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Jaksa KPK menuntut mantan Anggota Komisi I DPR RI asal Golkar, Fayakhun Andriadi dengan pidana 10 tahun penjara.
-
Mantan Anggota DPR Fayakhun Dituntut Hari Ini
Di hadapan majelis hakim, Fayakhun telah mengakui menerima fee 1 persen dari proyek satelit monitoring atau senilai Rp 12 miliar.
-
Pengakuan Sekaligus Penyesalan Fayakhun Telah Menerima Uang Fee Rp 12 Miliar dari Proyek Bakamla
Mantan Anggota DPR RI, Fayakhun Adriadi mengakui menerima fee 1 persen dari proyek satelit monitoring di Bakamla atau senilai Rp 12 miliar.
-
Fayakhun Andriadi Akui Uang Fee dari Proyek Bakamla Digunakan untuk Kepentingan Politik
"Tidak ada uang ke DPR, memang untuk kepentingan politik saya," tegas Fayakhun, Rabu (17/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
-
Fayakhun Andriadi Menyesal dan Akui Terima Uang Fee Rp 12 Miliar dari Proyek Bakamla
"Iya uang itu sudah habis dipakai. Saya menyesali perbuatan saya," ujar Fayakhun, Rabu (17/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
-
Bantu Proyek Bakamla, Fayakhun Mengaku Dikenalkan dengan Keluarga Jokowi
Akhirnya Fayakhun mengabulkan permintaan Ali Fahmi untuk bertemu dengannya di Hotel Grand Mahakam.