Minggu, 17 Agustus 2025

Gerhana Bulan

Bolehkah Salat Gerhana Sendiri? Apakah Tanpa Kutbah Bisa Pengaruhi Sah Tidaknya Salat?

Umat muslim dianjurkan memperbanyak zikir dan ibadah serta melakukan amalan-amalan sunah seperti shalat gerhana bulan.

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Ribuan warga melaksanakan Salat Gerhana di Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, Sumut, Rabu (9/3/2016). Pada kesempatan itu, UMSU juga memfasilitasi ribuan warga Medan yang antusias melihat proses gerhana matahari dengan menyediakan sejumlah teropong dan beberapa alat canggih lainnya. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM - Gerhana bulan total diprediksi bakal terjadi pada Rabu, 31 Januari 2018.

Dalam peristiwa itu umat muslim dianjurkan memperbanyak zikir dan ibadah serta melakukan amalan-amalan sunah seperti shalat gerhana bulan.

Salat sunah gerhana dikerjakan secara berjamaah lalu disusul dengan dua khutbah.

Namun, bagaimana jika salat sunah gerhana dilakukan sendiri?

Bagaimana khutbahnya? Berpengaruh kah pada sah tidaknya shalat?

Baca: Mau Lihat Gerhana Bulan Total? Ke Planetarium Jakarta Saja!

Dikutip dari situs NU.or.id, sebagaimana diketahui bahwa gerhana matahari dan gerhana bulan merupakan gejala alam yang merupakan tanda kebesaran Allah SWT yang tidak berkaitan dengan kelahiran dan kematian seseorang.

Ketika gerhana terjadi, kita dianjurkan untuk melakukan salat sunah dua rakaat dengan kaifiat yang diatur salah satunya dalam Madzhab Syafi’i, yaitu satu rakaat dengan dua rukuk dan dua itidal.

Tetapi kita bisa juga melakukan shalat sunah gerhana dengan kaifiat sebagaimana shalat sunah dua rakaat pada umumnya seperti pandangan Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki.

Kita yang memiliki kesempatan dan tanpa uzur dianjurkan untuk merapat ke masjid yang mengadakan shalat gerhana secara berjamaah.

Di dalamnya kita ikut shalat dan mendengarkan dua khutbah dengan penuh khidmat.

Tetapi kita yang tidak sempat atau memiliki uzur tertentu tetap dianjurkan untuk melakukan shalat sunah gerhana sendiri demi meraih keutamaannya. Pasalnya salat gerhana termasuk kategori salat sunah muakkad.

Adapun khutbahnya, tidak perlu dilakukan. Artinya, orang yang melakukan shalat gerhana sendiri tidak dianjurkan untuk mengadakan khutbah sebagaimana jamaah perempuan.

Meskipun demikian, ia tetap mendapat keutamaan shalat sunah gerhana. Hal ini disebutkan oleh Syekh Ibrahim Al-Baijuri berikut ini:

ويخطب الإمام) أي أو نائبه وتختص الخطبة بمن يصلى جماعة من الذكور فلا خطبة لمنفرد ولا لجماعة النساء، فلو قامت واحدة منهن ووعظتهن فلا بأس به كما في خطبة العيد

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan