Selasa, 28 Oktober 2025

Zulhas Tanggapi Waria Digunduli: Itu Melanggar Hak Orang

Ia menyatakan bahwa mencukur rambut orang secara paksa, meskipun orang tersebut adalah waria, tidak diperbolehkan.

Penulis: Fitri Wulandari
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Ketua MPR Zulkifli Hasan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi penggundulan kepala para waria yang diamankan Polres Aceh Utara bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan hal tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia menyatakan bahwa mencukur rambut orang secara paksa, meskipun orang tersebut adalah waria, tidak diperbolehkan.

"Oh itu Nggak boleh, rambutnya digunting? dibotakin? itu nggak boleh, udah melanggar hak-hak orang," ujar Zulhas, saat ditemui di Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Rabu malam (31/1/2018).

Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, tindakan yang dilakukan di Mapolres Aceh Utara, Aceh, itu tidak dibenarkan dan tidak menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki seluruh manusia, termasuk kaum waria.

Baca: Gadis 8 Tahun Balas SMS Operator yang Memberitahukan Kuota Internetnya Habis, Ternyata Dapat Respon!

"Nggak bener itu, itu nggak menghormati hak kemanusiaan dong," tegas Zulhas.

Zulhas pun mencontohkan, jika para aparat gabungan itu dicukur rambutnya secara paksa, maka tentunya tidak akan suka.

Oleh karena itu ia mengimbau agar operasi dan tindakan yang dilakukan terhadap para waria itu tidak sewenang-wenang, aparat harus melihat bahwa ada hak-hak waria sebagai manusia yang tidak boleh dilanggar.

"Coba rambutnya yang nangkep itu dicukur juga, kan nggak boleh gitu, sewenang-wenang itu," kata Zulhas.

Yang harus diperbaiki, kata Zulhas, adalah perilaku menyimpang para waria itu.

Bukan menghakimi mereka dengan menzalimi dan berbuat semena-mena tanpa memperhatikan HAM yang juga mereka miliki.

Ia menilai, para waria itu seharusnya dirangkul dan diberikan pendidikan serta penyuluhan.

"Jangan menzalimi orangnya, tapi perilakunya, kalau orangnya itu harus dirangkul, dididik, diberi pendidikan, diberi pelatihan," jelas Zulhas.

Lebih lanjut Zulhas kembalu menekankan bahwa meskipun mereka memiliki penyimpangan hasrat dan gender, namun perilaku sewenang-wenang tidak dibenarkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved