Selasa, 19 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yunadi Sudah Darah Tinggi Sejak SMA

Hal itu diakui Fredrich ketika menjelaskan hubungannya dengan dr. Bimanesh yang kini menjadi tersangka

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Gita Irawan/Tribunnews.com
Terdakwa perintangan penyidikan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (15/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perintangan penyidikan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi mengaku sudah memiliki sakit darah tinggi sejak ia masih SMA dalam eksepsinya pada sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (15/2/2018).

Hal itu diakui Fredrich ketika menjelaskan hubungannya dengan dr. Bimanesh yang kini menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik.

"Kami (Fredrich) adalah pasien dari dr. Bimanesh sejak tahun 2004 di Rumah Sakit Polti Kramat Jati dalam rangka test kesehatan izin senjata api, test kesehatan sebagai calon DPR RI Pilkada, test kesehatan sebagai calon ketua KPK, dan konsultasi kesehatan darah tinggi yang kami (Fredrich) sudah derita sejak SMA," kata Fredrich di hadapan Majelis Hakim.

Fredrich menulis sendiri 79 poin keberatan yang tertera dalam 37 halaman dalam eksepsinyang dibacakannya sekitar satu setengah jam tersebut.

Baca: Sejak 2011, 576 WNI di Luar Negeri Terancam Hukum Mati

Salah satu poin keberatan yang berulang kali dikemukakan Fredrich dalam eksepsinya adalah bahwa dakwaan jaksa terhadapnya kabur dan batal demi hukum.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK pada Kamis (8/2/2018), Fredrich Yunadi didakwa bersama dr. Bimanesh Sutarjo dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Fredrich dan dr. Bimanesh didakwa melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di RS Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).

Perbuatan Fredrich diancam dengan pasal 21 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan