Pencuri Ikan Dengan Kapal Fu Yuan 831 Dihukum Pidana Dengan Denda Rp 100 Juta
"Keduanya bersalah melakukan tindak pidana perikanan dan dijatuhi pidana denda masing-masing 100 Juta Rupiah,"
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pencurian ikan Zi Yi dan Zhaofeng sebagai Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin Kapal Fu Yuan Yu 831 dijatuhi hukuman masing-masing pidana denda sebesar 100 juta Rupiah.
Disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, putusan tersebut diputus Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 26 Februari 2018 lalu.
Baca: Hoax Penganiayaan Ulama dan PKI Ternyata Ulah Kelompok Muslim Cyber Army
"Keduanya bersalah melakukan tindak pidana perikanan dan dijatuhi pidana denda masing-masing 100 Juta Rupiah," ujar Susi pada konferensi pers di gedung Mina Bahari, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).
Selain itu, setelah melewati proses penyidikan dan penuntutan, proses penanganan perkara yang disidik Stasiun PSDKP Kupang dan dituntut Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Majelis hakim juga memutus agar barang bukti kapal Fu Yuan Yu 831 dirampas negara.
Baca: Menilik Cawapres Untuk Jokowi, Pengamat Sebut Sri Mulyani Hingga Moeldoko
"Kapalnya jadi barang bukti dan uang hasil pelelangan barang bukti ikan sejumlah 540.000.000 Juta Rupiah agar dirampas untuk negara," kata Susi.
Sebelumnya, pada (29/11/2017) lalu, KM Fu Yuan Yu 831 (598 GT), kapal milik Best Sea Food Co Ltd, Perusahaan yang berdomisili di Tiongkok dan terdaftar sebagai kapal perikanan Timor Leste, tertangkap tangan melakukan operasi penangkapan ikan di WPPNRI 573 pada ZEE perairan Laut Timor (Indonesia).
Kapal asing tersebut ditangkap Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu Macan 03 tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta ditemukan muatan ikan kurang lebih 30 ton.
Baca: Sekjen PBB Desak Semua Pihak Patuhi Pelaksanaan Genjatan Senjata di Suriah
Hadir pula dalam konferensi Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Nilanto Perbowo, Irjen KKP M Yusuf, Sekjen KKP Rifky Effendi Hardijanto, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya S Poerwadi, Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Ahmad Santoso, Staf Khusus Menteri KKP Widodo.