Jumat, 5 September 2025

Pemilu 2019

Yusril Sesalkan Ada Upaya Menjegal PBB Dalam Pemilu 2019

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, kecewa dengan keputusan KPU.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, kecewa dengan keputusan KPU.

Diketahui, KPU tidak meloloskaan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019 karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.

Dala,m sidang adjudikasi yang digelar di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Kamis (1/3/2018), KPU Manokwari Selatan mengakui tidak melakukan verifikasi faktual terhadap PBB pada Januari 2018, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Harapan Jaksa Agung Terhadap Kepala BNN Baru

Hal ini karena verifikasi faktual telah dilakukan pada Desember 2017 dan PBB dinyatakan memenuhi syarat (MS) seluruhnya.

Namun, tanpa verifikasi faktual lagi pada Januari, keanggotaan PBB mereka menyatakan TMS.

Terjadi kekacauan dan perubahan-perubahan dalam keputusan KPU di Manokwari Selatan maupun di Papua Barat menyebabkan PBB dirugikan.

Baca: Grace Natalie Dapat Wejangan Dari Jokowi Agar PSI Menang Dalam Pemilu 2019

“Semua fakta yang terungkap di sidang Bawaslu hari ini, menunjukkan adanya rekayasa secara sistematis menjegal PBB ikut Pemilu. Kami akan pidanakan mereka semua yang melakukan manipulasi dan rekayasa ini,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (1/3/2018).

Sebelumnya, pengakuan mengejutkan terungkap di sidang Bawaslu yang memeriksa sengketa PBB menghadapi KPU di Bawaslu RI, pada Kamis sore.

Komisioner KPU Papua Barat Yotam Seni mengakui memerintahkan Ketua KPU Manokwari Selatan agar mengubah status BMS (Belum Memenuhi Syarat) keanggotaan dalan Berita Acara Verifikasi menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Baca: Isu SARA Akan Gerus Elektabilitas Jokowi Jika Dibiarkan

hal tersebut berakibat tidak lolosnya PBB di kabupaten itu.

Perintah itu dibenarkan Abraham, Ketua KPU Manokwari Selatan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan