KPK Eksekusi Empat Terpidana Korupsi ke Lapas Sukamiskin
Febri mengungkapkan empat terpidana tersebut berasal dari dua perkara berbeda.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan eksekusi terhadap empat terpidana kasus korupsi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa eksekusi telah dilakukan pada Kamis (1/3/2018). Mereka dieksekusi setelah berkekuatan hukum tetap.
"Seluruhnya dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri, lewat pesan tertulis, Jumat (2/3/2018).
Febri mengungkapkan empat terpidana tersebut berasal dari dua perkara berbeda.
Dari empat terpidana yang dieksekusi, tiga orang di antaranya merupakan terpidana dalam perkara suap terkait perizinan pembangunan Mal Transmart di Cilegon.
Pertama, yakni Pegawai PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo. Dia divonis 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 50 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang No.34/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Srg Tanggal 23 Februari 2017.
Kedua, yakni Karyawan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Eka Wandoro Dahlan.
Eka divonis 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 50 juta, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang No.35/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Srg Tanggal 23 Februari 2017.
Ketiga, Direktur Utama PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti. Tubagus divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang No.33/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Srg Tanggal 23 Februari 2017.
Terpidana terakhir yang dieksekusi, yakni Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi.
Dia merupakan terpidana perkara korupsi dalam pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. Dudung divonis pidana penjara 4 tahun 8 bulan, denda Rp 250 juta.