Pemilu 2019
KPU Akan Gelar Rapat Pleno Sikapi Diputusnya PBB Menjadi Peserta Pemilu 2019
"Terhadap putusan itu, kami di KPU akan membahas, akan kita pelajari, dan kemudian akan menentukan sikap,"
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum akan menggelar rapat pleno usai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) sah sebagai partai peserta Pemilihan Umum 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asyari menerangkan, KPU akan membahas putusan Bawaslu dalam rapat pleno yang akan digelar, Senin (4/3/2018).
Baca: PBB Diputuskan Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusri Terharu Dipeluk Emak-emak
"Terhadap putusan itu, kami di KPU akan membahas, akan kita pelajari, dan kemudian akan menentukan sikap," ujar Hasyim di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).
Menurut Hasyim, KPU juga akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Bawaslu.
"Semua kemungkinan kan' disiapkan dan diperbolehkan Undang-Undang," ujarnya.
Baca: Bawaslu Putuskan PBB Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2019
Besok, KPU akan menggelar rapat pleno.
Sebab, Bawaslu meminta kepada KPU untuk segera melaksanakan keputusan, yakni mengesahkan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019.
"Semoga besok, pleno sudah bisa kita lakukan," ujarnya.
Baca: Yusril Siapkan Perlawanan Jika KPU Banding
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Minggu (4/3/2018), dibacakan putusan sidang ajudikasi antara Partai Bulan Bintang dengan Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, PBB dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.
Abhan menerangkan, keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual dinyatakan harus dibatalkan.
"Berdasarkan eksepsi pemohon, menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Dua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," ujar Abhan.