Sabtu, 16 Agustus 2025

Suap Pejabat BPK

Jaksa KPK Yakin Sekjen Kemendes PDTT Terlibat Suap

"Disitu jelas ada komunikasi melalui WA. Kemudian ada pihak auditor lain yang juga punya andil bagaimana status opini WTP itu muncul,"

Editor: Adi Suhendi
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Rochmadi Saptogiri 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan mengatakan vonis mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri akan menjadi pertimbangan sebagai alat bukti untuk menjerat Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi.

Bukan tanpa alasan, karena ‎‎dalam pertimbangan hakim terdapat poin yang menyatakan ada pihak lain selain terdakwa dua mantan Auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri yang terlibat suap pemberian opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT.

Baca: Terlihat Grogi, Keponakan Setya Novanto Ditegur Hakim

"Di persidangan tadi kan memang Hakim tidak spesifik menyebutkan pihak lain. Tetapi kalau kami mengikuti, nanti jadi bahan analisa kami bahwa dalam poin fakta sidang, yang sudah muncul, pihak lain itu jelas ada Sekjen Kemendes," ucap Jaksa Tak‎dir Suhan, Senin (5/3/2018) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menurut Jaksa Takdir, di persidangan sebelumnya terungkap adanya komunikasi lewat pesan singkat antara Anwar Sanusi dengan Irjen Kemendes PDTT, Sugito.

Baca: Sidang Setya Novanto Akan Digelar Setiap Hari

Sugito diketahui telah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap ‎pemberian opini WTP laporan keuangan Kemendes PDTT.

‎"Disitu jelas ada komunikasi melalui WA. Kemudian ada pihak auditor lain yang juga punya andil bagaimana status opini WTP itu muncul," katanya.

Jaksa Takdir mengaku pihaknya masih menunggu salinan putusan ‎Rochmadi Saptogiri dari majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Baca: Fredrich Ancam Mogok Sidang, Kuasa Hukum: Semoga Bisa Berfikir Jernih

Nantinya, putusan tersebut akan dijadikan bahan untuk menjerat Anwar Sanusi.

"Putusan ini bisa menjadi salah satu alat bukti untuk pembuktian. Karena semua yang diuraikan dalam putusan ini merupakan fakta-fakta yang sudah diungkap di sidang. Minimal kami sudah punya satu alat bukti," katanya.

Jaksa Takdir menambahkan keterlibatan Anwar Sanusi sudah terungkap jelas dalam persidangan.

Terlebih ada fakta sidang yang menunjukkan adanya rapat pembahasan pengumpulan uang dugaan patungan suap untuk memuluskan pemberian opini WTP kementeriannya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan